Kuasai Pasar Aplikasi Terbuka, Parlemen AS Ajukan UU Jegal Monopoli AppleÂ
Parlemen Amerika Serikat (AS) tengah berupaya untuk mengajukan Undang-Undang (UU) untuk mengubah pola Apple Inc dalam menjalankan App Store miliknya.Â
IDXChannel - Parlemen Amerika Serikat (AS) tengah berupaya untuk mengajukan Undang-Undang (UU) untuk mengubah pola Apple Inc dalam menjalankan AppStore miliknya.
Langkah ini diambil, setelah muncul keluhan atas tuduhan monopoli dari berbagai pengembang dan pemangku kebijakan di seluruh dunia.
Mengutip program Power Breakfast IDX Channel, Kamis (9/9/2021), rancangan undang-undang (RUU) dari Trio Senator Bipartisan ikut memaksa pihak Apple agar mengubah cara pelanggan mengunduh dan menggunakan iphone serta perangkat Apple lainnya.
Dimana, saat ini merupakan momentum untuk meloloskan UU pasar aplikasi terbuka, guna mengatasi duopoli dari 2 perusahaan teknologi yakni Apple dan Google.
Kemudian, UU tersebut juga mengharuskan perangkat untuk memberi akses pada aplikasi alternatif dan memperbolehkan konsumen menggunakan sistem pembayaran lain. Sekaligus memberikan akses kepada pengembang aplikasi di seluruh perangkat keras milik iPhone.
“Meski Apple telah melakukan langkah kecil untuk menanggapi kritik dari perilaku anti persaingannya, apa yang mereka lakukan belum cukup," ungkap Perwakilan Demokrat Minnesota, Amy Klobuchar, seperti dikutip Bloomberg, Kamis (9/9/2021).
Adapun kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan dampak lebih bagi pihak Apple ketimbang para pengguna android. Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan menjadi negara pertama yang memberlakukan tindakan tegas untuk mengatur monopoli dari Apple dan Google dengan mengesahkan undang-undang bisnis telekomunikasi.
Untuk diketahui, data Sensor Tower menunjukkan bahwa 59% aplikasi yang diunduh berasal dari App Store, dan 41% sisanya berasal dari Google Play, sepanjang tahun lalu. (NDA)