Kuota BBM Subsidi Turun Tipis di 2025, Jadi 31,2 Juta KL
Pemerintah menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebesar 31,2 juta kiloliter (KL) di 2025.
IDXChannel - Pemerintah menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebesar 31,2 juta kiloliter (KL) di 2025. Jumlah ini turun tipis dari kuota BBM subsidi tahun ini sebesar 31,7 KL.
"Dan untuk jenis bahan bakar khusus penugasan, untuk Pertalite itu kuotanya ada di angka 31,2 juta KL, sedikit di bawah tahun ini," ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati usai gelaran Hilir Migas Conference & Expo dan BPH Migas Awards 2024, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Adapun kuota minyak solar sebesar 18,8 juta kiloliter dan minyak tanah 525 ribu KL. Jumlah ini sesuai dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Kalau kuota untuk jenis bahan bakar tertentu, minyak solar dan juga minyak tanah itu kan sudah ditetapkan di Undang-Undang APBN. Jadi, kalau untuk minyak solar itu 18,8 juta kiloliter. Kalau untuk minyak tanah itu 525 ribu kiloliter ya," kata dia.
Erika tak menafikan bahwa kuota bahan bakar bersubsidi volumenya bisa berubah, sejalan dengan perubahan skema penyaluran BBM subsidi yang akan diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) nantinya.
"Ya, itu belum terhitungkan nanti bagaimana keputusan dari skema subsidi yang baru. Bisa saja (berubah jumlah kuota) karena kan kita setiap 3 bulan itu kita evaluasi," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan skema baru bahan bakar minyak bersubsidi telah rampung. Sehingga bakal segera diumumkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan skema baru BBM subsidi terlebih dahulu diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas.
“Menyangkut dengan metode subsidi sudah rampung yang Insya Allah akan diputuskan dalam waktu dekat lewat ratas dan setelah diputuskan lewat ratas baru kami umumkan,” ucap Bahlil saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.
Usai diputuskan Kepala Negara, skema BBM subsidi sudah bisa diberlakukan pada 2025. Bahlil memastikan, skema yang dipilih menyangkut dengan kepentingan masyarakat luas, terutama mereka yang berhak mendapat bahan bakar bersubsidi.
(NIA DEVIYANA)