ECONOMICS

Kurangi Emisi Karbon Butuh Rp4.002 T, Bagaimana Strategi Sri Mulyani Tarik Investor?

Michelle Natalia 30/03/2023 11:05 WIB

Indonesia membutuhkan Rp4.002 triliun atau sekitar USD281 miliar demi mencapai target NDC untuk pengurangan emisi karbon hingga 2023.

Kurangi Emisi Karbon Butuh Rp4.002 T, Bagaimana Strategi Sri Mulyani Tarik Investor?. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, Indonesia membutuhkan Rp4.002 triliun atau sekitar USD281 miliar demi mencapai target national determined contribution (NDC) untuk pengurangan emisi karbon hingga 2030.

Adapun enhanced NDC yang dikirimkan Indonesia ke Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) merevisi target pengurangan emisi karbon, dari target yang tadinya 29% menjadi 31,89% dengan usaha sendiri, dan pengurangan emisi dari yang tadinya 41% menjadi 43,2% dengan dukungan global.

"Kumulatif belanja dari budget kita sendiri, APBN hingga 2021 adalah Rp313 triliun. Itu hanya 8% dari total kebutuhan investasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk dapat merancang kerangka kebijakan dan peraturan yang tepat, serta iklim investasi sehingga kita dapat menarik lebih banyak partisipasi swasta baik domestik maupun global," ujar Sri dalam Southeast Asia Development Symposium (SEADS) 2023: Imagining A Net-Zero ASEAN di Nusa Dua, Bali, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, Indonesia pun juga mengundang banyak dermawan untuk berpartisipasi dalam komitmen penting semacam ini.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif fiskal, serta inovasi pembiayaan untuk menjembatani kesenjangan ini dan menciptakan dana katalis untuk investasi dalam proyek hijau dan mengembangkan industri hijau.

"Insentif tersebut antara lain tax holiday, tax allowance, fasilitas PPN, bahkan pajak properti. Kami juga menemukan instrumen, seperti menerbitkan sukuk hijau dan obligasi SDG di tingkat global dan domestik. Obligasi SDG dan obligasi sukuk hijau kami diharapkan akan mengurangi 10,6 juta emisi CO2," ungkap Sri.

Dari sudut pandang legislatif, Sri Mulyani memahami dengan jelas komitmen ini perlu didukung oleh kerangka regulasi yang konsisten. Itu sebabnya Indonesia baru saja mengeluarkan kerangka peraturan tentang penetapan harga karbon (carbon pricing) dan juga undang-undang penting yang memperkenalkan pajak karbon. 

"Kebijakan ini akan menggunakan instrumen perdagangan karbon dan yang non-perdagangan termasuk pajak karbon untuk menginternalisasi biaya eksternal emisi gas rumah kaca di bawah prinsip polluter pays," pungkas Sri Mulyani.

(YNA)

SHARE