ECONOMICS

Lalai Terapkan K3, Kemnaker akan Ambil Langkah Hukum Terhadap GNI

Iqbal Dwi Purnama 18/01/2023 18:56 WIB

Kemnaker menyatakan temuan tim investigasi Kemnaker terkait masalah kericuhan maut di PT GNI (Gunbuster Nickel Industry) adalah tidak adanya K3.

Lalai Terapkan K3, Kemnaker akan Ambil Langkah Hukum Terhadap GNI. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker) menyatakan temuan tim investigasi Kemnaker terkait masalah kericuhan maut di PT GNI (Gunbuster Nickel Industry) adalah tidak adanya penerapan Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. 

Kericuhan tersebut merenggut nyawa tiga pekerja di smelter nikel tersebut.

Direktur Jendral Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap PT GNI jika perusahaan terbukti perushaan melanggar ketentuan dan norma-norma Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Ketenagakerjaan apabila terbukti ditemukan perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," ujar Haiyani dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (18/1/2023).

Haiyani menambahkan kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang. Pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan atas sejumlah temuan dari timnya.

"Kami ingin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tercipta hubungan industrial yang harmonis di PT GNI," sambung Haiyani.

Dia menerangkan dalam upaya memperoleh informasi, tim melakukan koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah. 

Setelah itu, tim mengadakan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berkembang di media yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja.

Informasi yang berkembang tersebut antara lain, yaitu tentang tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, memberikan APD lengkap kepada pekerja, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah, dan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Kemudian, mempekerjakan anggota serikat pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.

Selain meminta penjelasan dari manajemen perusahaan, Haiyani mengatakan tim juga meninjau secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan. Hal ini dilakukan agar tim mendapatkan informasi secara komprehensif. (NIA)

SHARE