Langgar Aturan Antimonopoli, BMW dan Volkswagen Didenda Rp14,05 Triliun
Komisi Uni Eropa (UE) memutuskan menjatuhkan denda sebesar 875 juta euro, atau setara dengan Rp15,05 triliun (1 euro senilai Rp17.201) kepada Volkswagen dan BMW
IDXChannel - Komisi Uni Eropa (UE) memutuskan menjatuhkan denda sebesar 875 juta euro, atau setara dengan Rp15,05 triliun (1 euro senilai Rp17.201), kepada tiga produsen mobil asal Jerman.
Dilansir Reuters, Kamis (8/7/2021), hukuman denda tersebut diberikan kepada BMW dan dua perusahaan di bawah Grup Volkswagen, yang mana ketiganya dinilai melanggar aturan antimonopoli dengan melarang pengembangan teknologi bebas emisi pada mobil diesel.
Eksekutif UE mengatakan ketiga perusahaan itu telah berkolusi dalam pengembangan teknis di bidang pembersihan nitrogen oksida, bedanya Daimler tidak didenda karena mengungkapkan adanya pelanggaran tersebut.
"Lima produsen mobil Daimler, BMW, Volkswagen, Audi dan Porsche memiliki teknologi untuk mengurangi emisi berbahaya diluar apa yang diwajibkan secara hukum di bawah standar emisi UE. Tetapi mereka menghindari persaingan dalam menggunakan potensi penuh teknologi ini untuk membersihkan lebih baik daripada yang diminta oleh pabrikan mobil," kata kepala antimonopoli UE, Margrethe Vestager.
"Jadi keputusan hari ini adalah tentang bagaimana kesalahan kerja sama teknis yang sah. Dan kami tidak menolerirnya ketika perusahaan berkolusi."
Volkswagen mengatakan sedang mempertimbangkan apakah akan mengambil tindakan hukum terhadap denda tersebut, dengan mengatakan hukuman atas pembicaraan teknis tentang teknologi emisi dengan pembuat mobil lain menjadi preseden yang dipertanyakan.
"Komisi memasuki wilayah peradilan baru, karena memperlakukan kerja sama teknis untuk pertama kalinya sebagai pelanggaran antimonopoli," demikian keterangan dari Volkswagen atas denda yang dijatuhkan 502 juta euro oleh Komisi UE.
"Selanjutnya mengenakan denda, meskipun isi pembicaraan tidak pernah dilaksanakan dan tidak ada pelanggan yang dirugikan sebagai akibatnya," tambah Volkswagen dalam sebuah pernyataan.
BMW menyetujui penyelesaian yang diusulkan oleh Komisi Eropa dengan membayar denda 373 juta euro. Mereka juga menyatakan telah membersihakn diri dari kecurigaan menggunakan 'perangkat kekalahan' ilegal untuk menipu tes emisi.
"Ini menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada tuduhan manipulasi sistem kontrol emisi yang melanggar hukum oleh BMW Group," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan. (TYO)