ECONOMICS

Langgar Larangan ke Luar Kota, PNS Bakal Ditunda Naik Gaji hingga Turun Pangkat

Giri Hartomo 11/03/2021 09:00 WIB

Pemerintah kembali mengingatkan kepada para Pemerintah kembali mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk berpergian ke luar kota pada

Pemerintah kembali mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil dilarang berpergian ke luar kota pada libur Isra Miraj dan Nyepi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali mengingatkan  kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk berpergian ke luar kota pada libur Isra Miraj dan juga hari raya nyepi.  Pelarangan yang bertujuan untuk membatasi penyebaran Covid-19 ini juga berlaku bagi keluarga PNS. 

Bagi PNS  yang bandel untuk berpergian ke luar kota akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Adapun sanksi bagi PNS yang melanggar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 tahun 2021, siap-siap diberikan hukuman disiplin. 

Hukuman yang dimaksud sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pgeawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. 

“Apabila terdapat PNS yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun tahun 2010 tentang disiplin PNS,” bunyi SE tersebut dikutip MNC Portal Indonesia pada Kamis (11/3/2021).

Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang melanggar SE tersebut atau tidak masuk kerja. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Kemudian hukuman kedua adalah sanksi displin sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya. Karena sanksi ini meliput, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 

Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Untuk sanksi disiplin berat ini, ada berbagai macam rincian. Dari mulai penerunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (TIA)

SHARE