ECONOMICS

Larangan Aktivitas Mudik Diberlakukan 6-17 Mei 2021

Tia Komalasari/IDXChannel 26/03/2021 12:12 WIB

Larangan mudik tersebut akan diberlakukan 6-17 Mei 2021.

larangan mudik tersebut akan diberlakukan 6-17 Mei 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Larangan aktivitas mudik 2021 diputuskan pemerintah pagi ini. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik tersebut akan diberlakukan 6-17 Mei 2021. 

"Cuti bersama Idul Fitri tetap ada satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Sebelum dan sesudah hari serta tanggal itu, dihimbau pada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak," ujar Muhadjir saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Sementara kegiatan keagamaan terkait Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur lebih lanjut oleh Kementrian Agama. Kementrian Agama juga akan berkonsultasi dengan MUI dan organisasi keagamaan lainnya.

Sementara bantuan soial akan disesuaikan kembali wkatu penyalurannya, Begitu juga dengan pemberian bantuan khusus bagi warga Jabodetabek. 

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan untuk meniadakan mudik tahun 2021. Hal itu sesuai dengan keputusan rapat antar mentri yang telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.

Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/3/2021). 

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhajir.

Dia mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan tingginya tingkat hunian rumah sakit. Hal itu juga dilakukan untuk mengoptimalkan upaya vaksinasi sehingga tercipta herd community.

Muhadjir menambahkan, aturan resmi mengenai keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementrian Perhubungan.(TIA)

SHARE