ECONOMICS

Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Dinilai Bisa Matikan Usaha Rakyat

Muhammad Farhan 10/07/2024 17:30 WIB

Para pedagang pasar dan kelontong menolak wacana pemerintah yang melarang penjualan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak dalam radius 200 meter.

Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Dinilai Bisa Matikan Usaha Rakyat. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Para pedagang pasar dan kelontong yang tergabung Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) dan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) menolak wacana pemerintah yang melarang penjualan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak dalam radius 200 meter. Wacana pemerintah tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Ketua Umum APARSI Suhendro menjelaskan, pihaknya menolak rencana aturan tersebut karena dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyakatan. Hal ini bertentangan dengan inisiatif pemerintah yang mendorong program pendongkrak geliat ekonomi kerakyatan.

"Mempertimbangkan gentingnya status pengesahan RPP Kesehatan yang segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan, maka kami telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan terhadap sektor penggerak ekonomi kerakyatan," kata Suhendro saat jumpa pers di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Terlebih, Suhendro menegaskan, aturan tersebut juga akan mengancam mata pencaharian para pedagang kecil di seluruh Indonesia.

Diketahui berdasarkan pernyataan dalam draft RPP Kesehatan, disebutkan pada pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Suhendro memandang aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter tersebut mustahil untuk diterapkan. Sebab, masih banyaknya warung dan pasar yang berjualan di sekitaran sekolah atau tempat bermain anak.

"Jika disahkan, aturan ini akan menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil di Indonesia," kata Suhendro.

Dia menuturkan, penerapan aturan RPP Kesehatan tersebut juga berpotensi mematikan usaha perdagangan rakyat.

"Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut," ujar Suhendro.

(YNA)

SHARE