Legalisasi Sumur Minyak Tumbuhkan Ekonomi Rakyat hingga Buka Lapangan Kerja di Daerah
Pemerintah mengambil langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional dengan mempercepat penerapan tata kelola sumur minyak rakyat.
IDXChannel - Pemerintah mengambil langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional dengan mempercepat penerapan tata kelola sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Kebijakan ini tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga menjadi harapan baru bagi masyarakat di daerah penghasil minyak untuk berpartisipasi secara legal dalam kegiatan migas yang selama ini berjalan di bawah radar.
“Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma pada peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru dan menumbuhkan ekonomi rakyat,” kata Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra, Rabu (29/10/2025).
Dia menambahkan, kebijakan ini dapat menciptakan efek berantai bagi ekonomi lokal dari jasa pengeboran, transportasi, hingga tumbuhnya UMKM di sekitar wilayah operasi.
“Kita sudah lihat contohnya di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro. Ketika pemerintah hadir dengan regulasi yang jelas, praktik ilegal menurun dan produktivitas meningkat,” katanya.
Dia melanjutkan, di balik regulasi ini tersimpan semangat pemerataan ekonomi.
"Legalisasi sumur rakyat, tidak hanya meningkatkan lifting nasional tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menikmati hasil bumi mereka sendiri," kata dia
“Yang terpenting, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya berhenti di atas kertas,” katanya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Dia menilai terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Menurut Herman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi salah satu contoh daerah dengan potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat.
“Selama ini banyak warga kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Sumatera Selatan tercatat memiliki 26.300 sumur minyak rakyat, jumlah terbanyak secara nasional.
Potensi besar ini menjadi modal kuat bagi daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis energi rakyat yang berkelanjutan.
(Nur Ichsan Yuniarto)