Lewat Holding Ultra Mikro, BUMN Perkuat Segmen UMKM RI
Pembentukan holding BUMN ultra mikro diklaim akan memberikan dampak positif oleh Kementerian BUMN.
IDXChannel - Pembentukan holding BUMN ultra mikro diklaim akan memberikan dampak positif oleh Kementerian BUMN. Holding ultra mikro ini akan melibatkan tiga BUMN. Kementerian BUMN mengklaim bahwa pendirian Holding ultra mikro sebagai amanat konstitusi.
Holding yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, akan berdampak luas bagi masyarakat di tataran bawah, khususnya yang bergelut di sektor usaha mikro dan UMKM.
Mengutip berbagai sumber, Rabu (14/7/2021), adapun konsep awal Holding Ultra Mikro ini, untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar BUMN demi memperkuat UMKM.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga tahun 2019, segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit atau setara 98,6% dari total unit usaha secara nasional. Dengan jumlah tersebut, segmen usaha UMi mampu menyedot sekitar 109,8 juta tenaga kerja dan dapat bersinergi positif dengan koperasi.
Dengan demikian, pembentukan holding dinilai akan semakin menciptakan efisiensi. Selain akan berpengaruh terhadap kinerja entitas yang semakin positif, juga dapat memberikan manfaat lebih besar kepada pelaku usaha ultra mikro karena biaya pelayanan yang semakin murah.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk memfasilitasi pembentukan Holding Ultra Mikro pada tahun ini. Berdasarkan laman kementerian BUMN (6/7/2021), pemerintah menerbitkan PP No.73 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2021.
Aturan ini menetapkan Pemerintah Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Bank BRI yang statusnya sebagai perusahaan perseroan.
(IND)