Likuiditas Ketat, Pan Brothers (PBRX) Bayar THR Karyawan Dicicil Lima Kali
Manajemen PT Pan Brothers Tbk (PBRX) menyepakati pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di pabrik Boyolali akan dibayarkan secara bertahap 5 kali.
IDXChannel – Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.
Namun, terdengar kabar bahwa emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) akan membayarkan THR para pegawainya dengan cara pencicilan hingga 8 kali pembayaran. Hal tersebut nyatanya membuat para karyawan melakukan aksi unjuk rasa.
Mengutip berbagai sumber, Kamis (6/5/2021), Manajemen PT Pan Brothers Tbk (PBRX) menyepakati pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di pabrik Boyolali akan dibayarkan secara bertahap 5 kali, setelah sebelumnya 8 kali pembayaran.
Hal ini diketahui karena keuangan perusahaan tengah menghadapi tantangan likuiditas yang ketat. Dalam keterangan resmi, Direksi PBRX, mengatakan kepada seluruh karyawan mengenai kondisi arus kas perseroan.
Manejemen PBRX mengatakan mampu membayarkan THR seluruh karyawan namun dengan cara dicicil.
"Demi menjaga kelangsungan pabrik supaya tetap bekerja penuh tanpa terjadi pengurangan pekerja, perusahaan perlu membagi berbagai arus dana pembayaran ke supplier dan pihak terkait lainnya termasuk salah satunya dengan melakukan pembayaran secara bertahap Tunjangan Hari Raya (THR)," tulis Direksi Pan Brothers, dalam keterangan resmi, Kamis (6/5/2021).
Sebelumnya, emiten tekstil dan produk tekstil (TPT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX) melakukan negosiasi perpanjangan penundaan pembayaran utang senilai USD 138,5 juta atau setara dengan Rp 1,94 triliun (kurs Rp 14.000/USD) yang jatuh tempo pada 27 Januari 2021.
Dengan demikian, manajemen PBRX dalam proses mengupayakan perpanjangan penundaan hingga 12 Februari 2021. Pan Brothers juga mengajukan struktur perpanjangan pinjaman one-plus-one hingga akhir Januari 2023.
Nantinya, perpanjangan untuk tahun kedua dari akhir Januari 2022 hingga akhir Januari 2023 akan tunduk pada pembiayaan kembali atau restrukturisasi obligasi senilai USD171 juta, setara Rp 2,39 triliun, yang jatuh tempo Januari 2022 dengan tenor yang lebih panjang.
Hal tersebut terungkap dalam hasil pemeringkatan Fitch Ratings yang menurunkan peringkat jangka panjang Issuer Default Rating (IDR) per 1 Februari 2021. Fitch Ratings menurunkan peringkat Long-Term IDRPan Brothers menjadi 'C' dari 'CC'.
Fitch juga menurunkan peringkat obligasi global tanpa jaminan PBRX sebesar USD 171 juta yang jatuh tempo Januari 2022, yang diterbitkan oleh anak usaha PBRX, PB International B.V., menjadi 'C' dari 'CC' dengan Peringkat Pemulihan tetap di 'RR4'.
Pada saat yang sama, Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang PBRX menjadi 'C (idn)' dari 'CC (idn)'.
(SANDY)