Lima Perusahaan Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat, Begini Faktanya
Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Salah satunya anak usaha Antam.
IDXChannel - Kawasan Raja Ampat, Papua menjadi sorotan karena aktivitas tambang nikel yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam di sana. Ternyata perusahaan yang mengantongi izin tambang di wilayah tersebut tak hanya satu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017; dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.
Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare (Ha).
Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Begini fakta lima perusahaan yang mengantongi izin tambang di Raja Ampat, Papua:
-
PT Gag Nikel
PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha Antam memegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 Ha di Pulau Gag. Perusahaan itu telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Kementerian ESDM menyatakan perusahaan tersebut telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (ANDM) pada 2014, lalu Adendum AMDAL pada 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(Aktivitas tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 1 Maret 2025. Foto: Dok. Greenpeace)
Sementara itu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dikeluarkan pada 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan pada 2020.
Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
-
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.
Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
-
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.
Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
-
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha.
Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK pada 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
(Aktivitas tambang PT Kawai Sejahtera di Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 4 Mei 2025. Dok. Greenpeace)
-
PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 Ha di Pulau Waegeo.
Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.
Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
(Febrina Ratna Iskana)