ECONOMICS

Lindungi UMKM, Pemerintah Pastikan Larang Aplikasi Temu Masuk Indonesia

Taufan Sukma Abdi Putra 03/10/2024 04:04 WIB

Selain itu, harga yang ditawarkan melalui aplikasi tersebut juga diklaim sudah terlalu murah.

Lindungi UMKM, Pemerintah Pastikan Larang Aplikasi Temu Masuk Indonesia (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memastikan bakal melarang platform e-commerce asal China dan berbasis di AS, Temu, untuk dapat beroperasi di Indonesia.

Larangan dilakukan untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) domestik, yang berpotensi bakal dirugikan, dan bakal terancam gulung tikar, bila memang Temu masuk ke pasar nasional.

"Kita pastikan larang (Temu beroperasi di Indonesia). Bisa hancur UMKM kita kalau ini dibiarin," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangan resminya, Selasa (1/10/2024).

Menurut Budi, Temu dipastikan tak akan bisa masuk ke pasar Indonesia, karena diperkirakan bakal mengancam ekosistem UMKM Indonesia. Pasalnya, model bisnis dari platform belanja online ini adalah dengan menghubungkan konsumen dengan produsen secara langsung.

Dengan model bisnis demikian, jika dibiarkan beroperasi, maka bakal berpotensi menghilangkan peran reseller, affiliator, dan pihak ketiga dalam rantai pasok, sehingga lebih berbahaya bagi UMKM. 

Selain itu, harga yang ditawarkan melalui aplikasi tersebut juga diklaim sudah terlalu murah.

"Temu nggak bisa (masuk ke Indonesia), karena merusak ekosistem, terutama UMKM Indonesia. Kita nggak akan kasih kesempatan. Masyarakat rugi, kan kita mau jadi ruang digital itu untuk membuat masyarakat produktif dan lebih untung kalau membuat masyarakat rugi buat apa," ujar Budi.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan aplikasi Temu asal China telah mencoba mendaftar untuk beroperasi di Indonesia sebanyak tiga kali.

Temu mendaftar melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, pendaftaran Temu tidak disetujui karena sudah ada merek bisnis yang menggunakan nama tersebut.

"Temu sudah mendaftar ke Kemenkumham untuk hak mereknya per September 2022. Jadi sejak 7 September, telah tiga kali ya berupaya mendaftarkan merek. Tapi memang kebetulan di Indonesia sudah ada yang punya," ujar Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, dalam diskusi media, pekan lalu.

Menurut Fiki, Temu masih berusaha masuk ke Indonesia dengan mengajukan banding ke Kemenkumham. Meski demikian, Fiki mengatakan bahwa model bisnis yang menghubungkan pabrik dengan konsumen secara langsung itu tidak sesuai dengan kebijakan perdagangan Indonesia.

(taufan sukma)

>
SHARE