ECONOMICS

Lowongan Calon Ketua dan Anggota DK LPS 2025-2030 Dibuka Besok, Cek Pansel dan Persyaratannya

Anggie Ariesta 03/07/2025 10:10 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi membuka kesempatan untuk mengisi posisi Ketua dan Anggota DK LPS 2025-2030.

Lowongan Calon Ketua dan Anggota DK LPS 2025-2030 Dibuka Besok, Cek Pansel dan Persyaratannya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, secara resmi membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia terbaik untuk mengisi posisi Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.

Pembukaan seleksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 yang mengatur susunan panitia seleksi dan tata cara pelaksanaannya.

Dasar hukum pembentukan pansel ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dituangkan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau sering disebut Undang-Undang P2SK bahwa pemilihan ADK LPS selain yang ex officio dilakukan melalui panitia seleksi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Kamis (3/7/2025).

Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh orang, termasuk tiga anggota ex officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Empat anggota lainnya berasal dari dalam atau luar LPS, dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar LPS.

Panitia seleksi sendiri beranggotakan:

- Ketua: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
- Anggota dari unsur Pemerintah: Thomas AM Djiwandono
- Anggota dari unsur Bank Indonesia: Aida S Budiman
- Anggota dari unsur perwakilan OJK: Dian Ediana Rae
- Anggota dari perwakilan Profesional/Perbankan: Fauzi Ichsan
- Anggota dari perwakilan Profesional/Asuransi: Rizal Bambang Prasetijo

Sri Mulyani menegaskan, tugas utama panitia seleksi adalah menyusun, menetapkan jadwal, dan melaksanakan berbagai proses seleksi sesuai Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025. Panitia seleksi hari ini secara resmi mengundang seluruh warga negara Indonesia untuk mendaftar.

Untuk dapat menjadi calon Ketua dan Anggota DK LPS, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
- Sehat jasmani
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan
- Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
- Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi/asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan
- Tidak dinyatakan sebagai perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan anggota DK LPS lainnya pada saat diangkat

Ketentuan Pendaftaran

- Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.
- Pendaftaran dibuka mulai 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
- Calon hanya dapat memilih satu jabatan (Ketua atau Anggota) saat pendaftaran.
- Dokumen yang harus diunggah (format .pdf kecuali pas foto .jpg, ukuran maksimal 10.000 KB) meliputi: pas foto berwarna terbaru, KTP elektronik asli, SPT pajak dua tahun terakhir (2023 & 2024), LHKPN/LHKASN terakhir (bagi wajib lapor), ijazah asli pendidikan terakhir, bukti pengalaman kerja, informasi tambahan (sertifikat, prestasi, karya tulis jika ada), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Mabes Polri/Polda, serta izin tertulis mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat bekerja (jika relevan, dengan ketentuan minimal pejabat pimpinan tinggi pratama/setara atau Direktur Eksekutif/Kepala Departemen SDM untuk BI/OJK/LPS).
- Calon wajib mengunggah surat pernyataan bermaterai sesuai format yang ditentukan, menyatakan kebenaran data dan kesediaan untuk digugurkan/mengundurkan diri jika terbukti ada informasi tidak benar, serta bersedia menerima konsekuensi hukum.

Tahapan Seleksi
Proses seleksi akan melalui dua tahapan utama:
1. Seleksi Administratif
2. Seleksi Kelayakan dan Kepatutan, yang meliputi:
- Proses rekam jejak
- Masukan masyarakat
- Pemeriksaan kesehatan
- Asesmen interpersonal skill dan leadership, serta penulisan makalah di tempat dan waktu yang ditentukan panitia seleksi
- Wawancara

Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, www.ojk.go.id, dan laman seleksi https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id. Panitia seleksi tidak memungut biaya apapun dari peserta, dan keputusan panitia bersifat final, mengikat, serta tidak dapat diganggu gugat.

Panitia seleksi juga berwenang menyesuaikan jabatan target dari masing-masing peserta. Peserta diimbau untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan, karena seleksi akan dilakukan secara pure dan berintegritas.

(Dhera Arizona)

>
SHARE