LPG 3 Kg Tak Dijual Eceran, Pemerintah Ingin Subsidi Tepat Sasaran
Pemerintah membatasi penjualan LPG 3 kilogram (kg) alias gas melon untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
IDXChannel - Pemerintah membatasi penjualan LPG 3 kilogram (kg) alias gas melon. Kini, gas subsidi itu tak lagi dijual di pedagang eceran atau warung sehingga konsumen harus membeli langsung di agen resmi atau pangkalan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan pemerintah memotong rantai pasok gas LP3 kg merupakan upaya untuk memperbaiki penyaluran subsidi energi.
"Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. LPG 3 kg ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah, sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita inginnya diterima oleh yang tepat kan kira-kira begitu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Atas dasar itu, Prasetyo menegaskan, pemerintah menepis anggapan mempersulit penjualan LPG 3 kg. Dia menekankan sekali lagi bahwa penerima subsidi gas melon harus benar-benar masyarakat atau pelaku UMKM yang berhak.
"Jadi bukan untuk mempersulit, tidak. Tapi kita cuma mau merapikan semuanya, supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," ujar Prasetyo.
Sebagai informasi, penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2025). Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) ingin memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan.
Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:
-Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
-Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
-Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
-Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).
Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
(Rahmat Fiansyah)