ECONOMICS

Luhut Beri Waktu Tiga Hari Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sikat Penimbun Obat Terapi Covid

Riezky Maulana 06/07/2021 06:48 WIB

Menko Marves Luhut Pandjaitan memberi batas waktu tiga hari kepada Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk membereskan para penimbun obat terapi covid.

Luhut Beri Waktu Tiga Hari Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sikat Penimbun Obat Terapi Covid (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan memberi batas waktu tiga hari atau Kamis (7/7/2021) kepada Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk membereskan para penimbun obat terapi covid-19.

Penertiban itu juga dilakukan kepada oknum-oknum yang dengan sengaja memgambil untung terlalu tinggi di masa darurat seperti sekarang. 

"Saya tekankan apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan harga-harga cukup tinggi atau terjadi kelangkaan maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (5/7/2021).

Perintah untuk melakukan penertiban juga telah disampaikannya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Luhut juga mengaku telah memegang data siapa saja pihak yang tak bertanggungjawab tersebut.

"Saya minta kepada Kapolri dalam hal ini kemudian Polda Metro dan Kejati untuk melakukan patroli terhadap gudang-gudang obat yang kita sudah punya datanya. Jadi paling lambat hari Rabu, jadi Kamis tidak boleh terjadi kelangkaan ya," ungkapnya.

Dia menegaskan agar penanganna pandemi Covid-19 ini tidak boleh diatur oleh para penimbun tersebut. Bahkan, Luhut menyebut para penimbun dengan sebutan pihak yang serakah.

"Kita jangan diatur oleh orang-orang serakah. Saya tekankan hal ini dan kita harus tindak tegas. Kita sudah peringatkan. Saya tekankan sekali lagi ya kepada Kapolda dan Pangdam agar melakukan tindakan tegas bagi para pelaku penimbun dan pemain harga obat-obatan ini," paparnya. (RAMA)

SHARE