Luhut Ingin Larang Ekspor Gas, Ini Respons SKK Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) buka suara terkait usulan kebijakan larangan ekspor gas.
IDXChannel - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) buka suara terkait usulan kebijakan larangan ekspor gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) di 2024 yang diusulkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Memang kebijakan kita adalah memanfaatkan untuk domestik. Kita akan mendorong industri dalam negeri untuk utilize gas kita, di Papua pabrik urea, metanol di Bojonegoro, ammonia, terus didorong ini yang investor tadi berinvestasi dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan, dan mungkin harganya ya," ujar Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo dalam Jumpa Pers SKK Migas Semester I Tahun 2023 di Gedung Wisma Mulia Lantai 35, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Ia juga memastikan bahwa kebijakan pemerintah masih tetap yaitu mengutamakan gas untuk pemanfaatan domestik mencapai 65 persen.
"Saya kira ini yang terus kita lakukan, untuk smelter sudah kita petakan dari sisi supply baik itu tangguh Train III, Genting, IDD Masela, ada juga dara tomori LNG yang bisa dimanfaatkan juga Wasambo ini memungkinkan untuk memanfaatkan dalam negeri ke smelter-smelter lagi," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Kurnia juga menentukan, berdasarkan data realisasi semester 1 2023 tercatat ada sekitar 100 standar cargo yang terdiri dari Tangguh 56,1 dan Bontang 44,7.
"Jadi ada 100 kargo, 71,3 kargo itu diekspor, dan sekitar 30 kargo dimanfaatkan ke domestik. Dari secara keseluruhan kalo bicara LNG aja, pemanfaatan gas keseluruhan 65% masih untuk domestik, 35% ekspor terdiri dari ekspor gas pipa dan LNG," pungkasnya.
(SLF)