Luhut Sebut Ide Bentuk Family Office di RI Disetujui Jokowi, Apa Itu?
Presiden Jokowi menyetujui pembentukan family office di Indonesia, sebuah firma penasihat manajemen kekayaan swasta.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan family office di Indonesia, sebuah firma penasihat manajemen kekayaan swasta yang melayani dan mengelola kekayaan individu atau sebuah keluarga.
Kabar persetujuan pendirian family office oleh Kepala Negara disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, Presiden sudah memberi lampu hijau atas usulan pembentukan family office.
“Saya bilang ‘bapak Presiden kalau bapak setuju kita coba di sini’. ‘setuju Pak Luhut,” ujar Luhut dalam acara MINDialogue di Jakarta, dikutip pada Jumat (21/6/2024).
Luhut menyebut, Singapura sudah memiliki 1.500 family office, sedangkan di Indonesia belum ada satu pun. Bahkan, Family office, juga ada di Hong Kong, dan Abu Dhabi.
"Saya bilang sama Pak Jokowi, 'Pak, family office itu dia ada 1.500 di Singapura. Kita satu aja enggak punya'," katanya.
Family office biasanya menyediakan berbagai layanan, seperti manajemen investasi, perencanaan keuangan, dan perencanaan pajak.
Di family office, lanjut Luhut, investor asing dapat menaruh uang mereka tanpa dikenakan pajak dan hanya akan dikenakan pajak apabila terdapat penciptaan lapangan kerja dari investasi tersebut.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya masih mencermati rencana pemerintah untuk membentuk family office. Mengingat rencana itu masih menjadi pembahasan internal pemerintah sehingga otoritas keuangan belum dapat meresponnya secara pasti.
“Pemahaman kami mengenai hal ini masih dibahas di internal pemerintah dan kami cermati masih akan disampaikan nanti pemikiran gagasan usulannya itu kepada Presiden Joko Widodo untuk tentunya mendapat persetujuan ataupun arahan lebih lanjut,” kata Mahendra.
Mahendra mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa instrumen serupa ataupun perusahaan sejenis itu ada di beberapa negara, baik negara di kawasan maupun negara-negara maju.
Dalam hal ini, OJK masih mengkaji dan mendalami lebih lanjut terkait pembentukan family office di negara-negara lain.
(YNA)