ECONOMICS

Luhut Sebut PPKM Berlevel di Jawa-Bali Berlaku Dua Minggu

Dita Angga Rusiana 20/09/2021 18:05 WIB

Jika sebelumnya level PPKM setiap kabupaten/kota di Jawa dan Bali berlaku hanya seminggu maka berbeda untuk kali ini.

Luhut Sebut PPKM Berlevel di Jawa-Bali Berlaku Dua Minggu (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Jika sebelumnya level PPKM setiap kabupaten/kota di Jawa dan Bali berlaku hanya seminggu maka berbeda untuk kali ini. 

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sebagaimana yang telah diputuskan dalam rapat terbatas level PPKM kabupaten/kota Jawa dan Bali akan berlaku selama dua minggu. 

“Dalam arahan ratas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa Bali,” katanya Senin (20/9/2021). 

Meski begitu Luhut memastikan bahwa evaluasi akan tetap dilakukan setiap pekannya. Hal ini untuk mengantisipasi perubahan kondisi yang begitu cepat. 

“Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat. Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan drastis. Saya mohon pengertian masyarakat untuk hal ini. Karena kami tidak ingin membuat kesalahan dan banyak hal yang tidak kita ketahui soal delta varian,” tuturnya. 

Dalam kesempatan tersebut Luhut menyebutkan bahwa saat ini tidak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang ada di level 4 PPKMnya. “Saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali. Jadi semua pada level 3 dan 2,” katanya, Senin (20/9/2021). 

Dia mengatakan bahwa berbagai capaian tersebut harus patut disyukuri. Namun begitu dia kembali menekankan agar tetap waspada. 

“Namun demikian presiden dalam ratas tadi pagi mengingatkan kami semua, mengingatkan kita semua agar kita tetap waspada dan hati-hati. Karena banyak negara setelah beberapa saat seperti ini kemudian naik begitu cepat. ini yang harus kita waspadai risiko peningkatan kasus tinggi dan bisa terjadi sewaktu-waktu,” paparnya.

(SANDY)

SHARE