ECONOMICS

Lumayan Banget, Ternyata Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Shifa Nurhaliza Putri 13/02/2023 17:08 WIB

Gaji Pantarlih pemilu 2024 atau singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih menjadi perbincangan jelang pemilihan Presiden RI tahun depan.

Lumayan Banget, Ternyata Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024. (Foto: Gaji Pantarlih Pemilu 2024)

IDXChannel Gaji Pantarlih pemilu 2024 atau singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih menjadi perbincangan jelang pemilihan Presiden RI tahun depan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih dan Panwaslu untuk Pemilu 2024, masing-masing dengan tugas dan wewenang yang berbeda. 

Pembentuk Pantarlih ini adalah PPS atau panitia pemungutan suara yang tentunya akan berkantor atau bertugas di lingkungan TPS atau tempat pemungutan suara. Orang yang bisa menjadi Pantarlih juga berasal dari berbagai latar belakang. Bisa dari lurah/kepala desa, RW (Rukun Warga), RT (Rukun Tetangga) atau bahkan masyarakat bisa menjadi Pantarlih. Jadi benar-benar gratis dan bisa berasal dari berbagai golongan petugas lain.

Adapun seleksi dari penerimaan Pantarlih juga dilihat dari berbagai aspek. Mulai dari integritas, kompetensi, kemandirian bahkan kemampuan calon petugas atau Pantarlih itu sendiri. Tidak bisa sembarangan dipilih menjadi Pantarlih.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan dibayarkan setiap bulan. Gaji Pantarlih untuk pemilu 2024 Rp 1 juta per bulan. 

Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Mengutip berbagai sumber, berikut ini adalah persyaratan untuk pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

1. Pendaftar adalah warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah kerja Pantarlih.
2. Anda memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
3. Baik sehat jasmani maupun rohani.
4. Peserta bukan dan tidak akan menjadi anggota partai politik, tim pemenangan partai politik peserta pemilu, kelompok kampanye Pemilu 2024.  

Setelah mengetahui persyaratannya, tidak tertutup kemungkinan untuk mendaftar sebagai Pantarlih untuk Pilkada 2024. Caranya sangat sederhana, pendaftaran dilakukan hanya dengan mengirimkan dokumen yang isinya sesuai dengan persyaratan menjadi Pantarlihi ke panitia PPS daerah terkait. (SNP)

SHARE