ECONOMICS

MA Tolak Kasasi KPPU, Grab Bebas dari Denda Rp30 Miliar

Sabir Laluhu 05/04/2021 21:20 WIB

Keputusan tersebut menyebabkan Grab bebas dari denda Rp30 Miliar.

MA Memenangkan Grab dalam perkaranya dengan KPPU.

IDXCHannel - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keputusan tersebut menyebabkan PT Grab Teknologi Indonesia terbebas dari denda sebesar Rp30 miliar.

Kasasi yang diajukan KPPU tercatat dengan jenis perkara perdata khusus. Kasasi teregister di Kepaniteraan MA dengan nomor: 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 dan berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel). Kasasi diajukan KPPU guna menyikapi putusan PN Jaksel nomor: 468/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Sel.

Berkas memori kasasi dari KPPU diterima Kepaniteraan MA tertanggal 15 Maret 2021. Berkas kemudian didistribusikan ke majelis hakim agung kasasi tertanggal 17 Maret 2021. Tercatat sebagai termohon kasasi yakni PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). MA menyebutkan bahwa selama proses penanganan perkara berlangsung, PT Solusi Transportasi Indonesia kemudian berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia.

Kasasi yang diajukan KPPU sebagai pemohon ditangani hakim agung yang tergabung dalam tim yudisial 'KHS'. Ada tiga orang majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto. Majelis didampingi oleh Selviana Purba sebagai panitera pengganti.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 1 April 2021. Amar Putusan: Tolak Kasasi. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi petikan informasi di laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Senin (5/4/2021) malam.

Sebelumnya, pada Jumat 25 September 2020, PN Jaksel memenangkan Grab dan PT TPI. Secara keseluruhan ada lima bagian amar dalam putusan nomor 468/Pdt.P/2020/PN JKT.SEL. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon keberatan (Grab dan PT TPI) untuk seluruhnya. Dua, menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum putusan KPPU No. 13/KPPU-I/2019 tertanggal 2 Juli 2020.

Tiga, menyatakan para pemohon keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999. Empat, menyatakan para pemohon tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999. Lima, menghukum KPPU untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp346.000.

Sebelum berujung di PN Jaksel hingga MA, KPPU lebih dulu menangani dan menyidangkan dugaan perjanjian usaha untuk penguasaan jasa dan penguasaan pasar yang mengakibatkan diskriminasi yang diduga dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi.

Pada 2 Juli 2020, KPPU telah memutus dua perusahaan tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 serta memerintahkan dua perusahaan harus membayar sanksi denda total Rp49 miliar. Rinciannya yakni Grab membayar denda sebesar Rp30 miliar dan PT TPI sejumlah Rp19 miliar. (TIA)

SHARE