Maaf, Tenaga Honorer Tidak Dapat THR 2024
MenPANRB Abdullah Azwar Anas memastikan, tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Anas menuturkan, THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS) serta PPPK.
"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan penuh atau 100%. Paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran 2024.
Sri Mulyani menegaskan, artinya THR akan mulai diberikan pada 22 Maret 2024. Penyaluran THR kepada penerima baru akan dilakukan sesudah pihaknya menerima perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Sri Mulyani mengungkapkan, komponen THR yang akan diberikan kepada ASN atau PNS di tahun ini terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), kemudian 100% tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah.
Selanjutnya, guru, dosen, dan profesor akan mendapatkan 100% tunjangan berupa tunjangan kehormatan bagi profesor serta tambahan penghasilan bagi guru dan dosen.
Sedangkan bagi pensiunan, komponen yang akan diterima berupa dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Untuk kami sampaikan, karena sudah ada kenaikan gaji 8%, berarti THR-nya juga naik 8% karena sudah menggunakan gaji baru, dan untuk pensiun juga naik 12%,” ujarnya.
(YNA)