Mahfud Ungkap Satgas BLBI Sudah Berhasil Sita Aset Senilai Rp34,3 Triliun
Nilai aset yang dirampas oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah telah mencapai Rp 34,3 T.
IDXChannel - Nilai aset yang dirampas oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah telah mencapai Rp34,3 Triliun. Perampasan akan terus dilakukan perpanjangan.
"Satgas BLBI ini sampai pekan lalu kita sudah berhasil merampas senilai Rp34,3 triliun dan kita akan perpanjang lagi. Ini masalah perdata tapi kita rampas asetnya agar tidak terjadi penggelapan," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Mahfud menyampaikan, BLBI merupakan bentuk perjanjian antara pemerintah dengan pihak swasta. Meski perjanjian tersebut perdata, namun karena terjadi pelanggaran negara tetap berhak melakukan penindakan.
"Kemudian pada tahun 2022 kami membentuk satu tim satgas perampasan, penagihan, atau penyelesaian," jelasnya.
Berbagai aset disita oleh Satgas BLBI salah satunya aset lapangan golf dan hotel di Bogor milik Bogor Raya Development (BRD) setelah memenangkan di meja hijau Mahkamah Agung (MA). Mahfud Md memimpin langsung penyitaan lahan golf dan hotel dari obligor dan debitur.
"Satgas BLBI kali ini menyita atas harta dan kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estate Indo," kata Mahfud Md dalam sambutannya di Klub Golf Bogor Raya pada Juni 2022.
Teranyar pada Jumat (3/11/2023), Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset tanah dan bangunan di wilayah Bali senilai Rp 287,73 miliar.
(SLF)