Makan Waktu Setahun, Kini Pengembalian Lebih Bayar Pajak Dipercepat Jadi 15 Hari
Menkeu, Sri Mulyani mengumumkan kebijakan pengembalian lebih bayar pajak hingga Rp100 juta bisa dilakukan dalam 15 hari kerja.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyosialisasikan kebijakan baru yang merupakan bagian dari perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP). Kebijakan ini ditujukan kepada WP orang pribadi (OP) yang mengalami lebih bayar.
Kebijakan ini tertuang dalam PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
"Terkadang SPT-nya mengalami lebih bayar sampai dengan Rp100 juta, kami sekarang lakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Juli 2023 secara virtual di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Kalau semula restitusi WP OP dilakukan prosesnya selama 1 tahun, maka untuk tahun ini, akan dilakukan percepatan hanya 15 hari kerja.
"Dalam hal ini, kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat. Prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tak lagi melalui face-to-face," ungkap Sri Mulyani.
Sehingga, hal ini juga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Dia mengatakan, sosialisasi terus dilaksanakan agar WP memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan.
Berdasarkan data per 14 Juli 2023, jumlah SPT PPh OP dengan lebih bayar sampai dengan Rp100 juta sebanyak 15.419 WP dengan total nilai Rp56,32 miliar.
"Dari jumlah ini, sebanyak 1.895 WP telah diberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar," pungkas Sri Mulyani.
(FAY)