Maksimalkan Kinerja, Pengawas Perikanan Diminta Kuasai Penerapan UU Cipta Kerja
Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk implementasi program prioritas pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya di Indonesia.
IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta seluruh jajarannya di bidang pengawasan perikanan untuk benar-benar menguasai penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk implementasi program prioritas pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya di Indonesia.
"Wajib hukumnya meningkatkan pengetahuan para Pengawas Pembudidayaan Ikan, agar lebih piawai dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja, dengan mengedepankan pengawasan secara terkoordinasi, terencana dan terstruktur," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (18/6/2022).
Menurut Adin, kegiatan pengawasan usaha pembudidayaan ikan membutuhkan pengetahuan menyeluruh dan komprehensif tentang prinsip-prinsip budidaya ikan yang baik, mulai dari pemenuhan perizinan berusaha, pemilihan jenis ikan yang dibudidayakan, hingga pengelolaan limbah hasil kegiatan budidayanya.
Untuk itu, menurut Adin, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya melalui bimbingan teknis (bimtek) pengawasan pembudidayaan ikan yang diselenggarakan di Yogyakarta, pada tanggal 14 - 17 Juni 2022 lalu.
Dijelaskannya, kegiatan Bimtek bertujuan untuk menyamakan persepsi dan tindakan dalam melaksanakan tugas pengawasan usaha dan produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Kemudian pembekalan teori fokus pada identifikasi taksonomi ikan dan pengelolaan limbah budidaya ikan dengan memberikan pencerahan tentang tata cara pengawasan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) subsektor pembudidayaan ikan, pengetahuan dasar pengelolaan/ penanganan limbah, identifikasi jenis ikan yang membahayakan dan merugikan, serta tata cara pengenaan denda administratif bagi pembudidaya/ unit usaha perikanan yang tidak memenuhi pengelolaan lingkungan hidup atau Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Adin menambahkan, para pengawas pembudidayaan ikan melakukan uji praktik langsung dengan didampingi oleh para pemateri dari Pusat Riset Biosistematika dan Evaluasi BRIN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemateri dari internal Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Uji praktik langsung mengacu pada juknis turunan dari Undang-Undang Cipta kerja untuk memberikan pemahaman dan ketelitian dalam dalam mengidentifikasi jenis ikan yang di budidayakan, serta penanganan air limbah di unit usaha perikanan.
"Pengawasan terhadap kegiatan usaha pembudidayaan ikan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha," tegas Adin. (TSA)