ECONOMICS

Mal Boleh Buka di Perpanjangan PPKM Level 4, Tapi Dibatasi Sampai Pukul 5 Sore

Azhfar Muhammad 25/07/2021 20:58 WIB

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 di Jawa-Bali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Mal Boleh Buka di Perpanjangan PPKM Level 4, Tapi Dibatasi Sampai Pukul 5 Sore. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 di Jawa-Bali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dan ekstra hati-hati.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan saat ini kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, juga pusat perdagangan bisa dibuka namun dengan kapasitas hanya 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan (pukul) 17 waktu setempat,” ungkap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Sementara itu, Luhut mengatakan total ada 95 Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

“Nah, total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa Bali,” ungkap Luhut.

Luhut juga mengatakan ada 33 kabupaten kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM level 3. “Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” paparnya.  

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ungkap Jokowi secara virtual. (TYO)

SHARE