ECONOMICS

Malam Ini Pukul 00.00, Perbatasan Bekasi-Jakarta Mulai Disekat

Abdullah M Surjaya 02/07/2021 19:34 WIB

Aparat gabungan TNI/Polri akan mulai melakukan penyekatan di sepanjang perbatasan Bekasi-Jakarta mulai pukul 00.00 Wib.

Malam Ini Pukul 00.00, Perbatasan Bekasi-Jakarta Mulai Disekat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota bersama Pemerintah Kota Bekasi dan Dandim 0507 akan memperketat perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta. Pengetatan akan dimulai malam ini.

Jika kedapatan kendaraan yang akan masuk dan keluar Bekasi tanpa ada kepentingan, maka akan diputar balik dan diberikan sanksi.

Penyekatan perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta dalam rangka menjalan penerapan PPKM Darurat di Bekasi,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi usai menggelar apel gelar pasukan di pelataran Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi Selatan, Jumat (2/7) petang.

Saat ini, kata dia, unsur tiga pilar telah menyiapkan skema penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Adapun kegiatan penyekatan akan dilakukan di dua lokasi yang merupakan kawasan yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi.

”Nanti malam pukul 00.00 WIB akan diberlakukan PPKM Darurat, jadi masyarakat harus patuh,” katanya.

Menurut dia, ada penyekatan di dua titik, Sumber Artha dan Patung Garuda, yang berbatasan dengan Jakarta Timur. Petugas yang berjaga di perbatasan akan menanyakan kepentingan mobilitas warga. Apabila dinilai petugas keperluannya tak mendesak, petugas bakal memberikan sanksi putar balik bagi masyarakat.

”Itu penyekatan terhadap mobilitas masyarakat, kami tanya ke mana? Kalau tidak penting, critical dan essensial, diperintahkan untuk balik ke rumah masing-masing, kita putar balik,” ungkapnya.

Untuk itu, dia meminta agar masyarakat bisa memahami kondisi kedaruratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Diketahui PPKM darurat Jawa-Bali diberlakukan dari tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang. Apalagi, dalam aturan itu sudah jelas, bila melanggar akan diberikan sanksi berat.

”Dua minggu ini kita harapkan masyarakat bisa menahan diri agar diam di rumah dan tidak keluyuran, dan tetap di rumah menerapkan protokol Kesehatan secara ketat,” tegasnya. (TYO)

SHARE