ECONOMICS

Manfaatkan Kelangkaan Solar, 12 Ton BBM Ilegal Siap Oplos Diamankan

Azhara Sakti/Kontributor 03/04/2022 21:54 WIB

BBM ilegal tersebut merupakan BBM jenis minyak tanah yang akan dioplos dengan BBM subsidi jenis solar

Manfaatkan Kelangkaan Solar, 12 Ton BBM Ilegal Siap Oplos Diamankan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kelangkaan solar di pasar disinyalir mulai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk memasok BBM ilegal dan dioplos dengan BBM subsidi guna mendapatkan keuntungan berlipat.

Modus ini terungkap saat Polres Bungo, Provinsi Jambi, berhasil mengamankan dua oknum pelaku asal Sumatera Barat, beserta satu unit mobil roda enam Mitsubishi Colt Diesel Canter H-DL Nopol BA 9796 QO warna kuning bermuatan BBM ilegal.

Diduga, BBM sebanyak 12 unit baby tank kapasitas 1000 liter, 2 galon jerigen, tersebut merupakan BBM jenis minyak tanah yang akan dioplos dengan BBM subsidi jenis solar dan sedianya bakal dipasarkan di wilayah hukum Polres Bungo.

"Pelaku atas nama VL bertindak sebagai supir dan AF sebagai mekanik. Keduanya asal Sumatera Barat, dan diamankan saat melintas di di Desa Rantauikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi," ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, Minggu (3/4/2022).

Menurut Guntur, kasus yang menonjol ini dapat terungkap setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo melaksanakan antisipasi penyalahgunaan niaga BBM subsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Bungo.

Saat melakukan patroli, melintas mobil truk yang dicurigai bermuatan BBM subsidi dari Desa Pantai Muararupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Karena curiga, tim menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan kendaraan. Benar adanya, dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut BBM yang diduga akan dioplos dengan BBM subsidi tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah. "Setelah kita hitung, ada sebanyak 12 unit baby tank kapasitas 1000 liter dan 2 galon. Bila ditotal jumlahnya sebanyak 12.060 liter," tutur Guntur.


Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo. Oleh petugas, perbuatan mereka diganjar Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 53 huruf b atau huruf d atau Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Jo Ayat (1) KUHPidana. (TSA)

SHARE