ECONOMICS

Manfaatkan Lahan di Kawasan Transmigrasi, Kementrans Bidik PNBP dari Industri

Rohman Wibowo 04/05/2026 14:30 WIB

Sejauh ini, negara belum mengutip pungutan sejumlah korporasi yang mengambil untung dari hasil sumber daya kawasan transmigrasi.

Manfaatkan Lahan di Kawasan Transmigrasi, Kementrans Bidik PNBP dari Industri. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah mengincar potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kawasan transmigrasi, yang selama ini banyak dimanfaatkan pelaku industri di atas tanah berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL). Sejauh ini, negara belum mengutip pungutan sejumlah korporasi yang mengambil untung dari hasil sumber daya kawasan transmigrasi.

"Jadi selama ini HPL transmigrasi itu dimanfaatkan oleh banyak perusahaan, tetapi tidak ada PNBP-nya. Kami ingin satu pola yang pasti bahwa penggunaan HPL transmigrasi untuk kepentingan investasi atau industri itu memberikan penerimaan negara bukan pajak," kata Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam jumpa pers di
di kantor Kementrans, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Iftitah menekankan, sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur pungutan PNBP, yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2025. Sehingga, selama realisasi PNBP industri di tanah transmigrasi belum optimal, pemerintah bakal mengetatkan aturan eksplorasi maupun eksploitasi kepada industri.

"Kami sekarang sedang pending semua permintaan perizinan. Ada lebih dari 45 investor yang akan masuk ke kawasan transmigrasi, kami pending terlebih dahulu," kata dia.

Dia mengatakan potensi ekonomi berbasis sumber daya di kawasan transmigrasi begitu besar, dan dapat menjadi ceruk perekonomian nasional. Mulai dari komoditas pertanian hingga sumber daya minyak dan gas. 

Salah satunya berada di Kalimantan Timur. Di sana terdapat belasan ladang migas yang memiliki potensi ekonomi sebesar Rp2,5 triliun, dengan estimasi eksploitasi 2026-2032.

Terkini, Iftitah merancang dua opsi pemanfaatan HPL daerah transmigrasi. Opsi pertama adalah pemanfaatan HPL dengan mekanisme hak pakai. Intinya HPL tetap menjadi domain Kementerian Transmigrasi, tetapi nanti akan ada kesepakatan dengan pihak industri. Opsi berikutnya adalah pelepasan HPL transmigrasi ke tangan industri. 

"Bagaimana nanti (pemanfaatan HPL) juga bisa memberikan manfaat, dampak yang besar untuk masyarakat yang ada di sekitarnya, tidak hanya untuk industrinya," tutur Iftitah.

(NIA DEVIYANA)

SHARE