ECONOMICS

Mantan Pekerja Sritex (SRIL) Desak Kurator Jual Aset untuk Bayar Pesangon dan THR Rp337 Miliar

Dhessy Vitriana 19/05/2025 18:15 WIB

Ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menuntut kepada kurator perusahaan agar hak-haknya segera terpenuhi.

Mantan Pekerja Sritex (SRIL) Desak Kurator Jual Aset untuk Bayar Pesangon dan THR Rp337 Miliar. (Foto Dhessy/IMG)

IDXChannel - Suara jeritan dari ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex melalui Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah menuntut kepada kurator perusahaan agar hak-haknya segera terpenuhi.

Ketua Harian Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit KSPSI Jawa Tengah M Hudallah mengaku telah bertemu dengan kurator Sritex untuk mendesak pemenuhan hak-hak karyawan yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp337 miliar.

"Hari ini, tanggal 19 Mei 2025, kami telah menemui kurator PT Sritex di Solo. Pertemuan ini bertujuan untuk meminta agar hak-hak karyawan yang terkatung-katung dapat segera dipenuhi," ujar Hudallah dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).

Hudallah menjelaskan, total nilai tersebut mencakup hak dari 8.475 mantan karyawan Sritex. Rincian hak yang diminta mencakup uang pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), pemotongan gaji bulan Februari 2025 berupa uang simpanan wajib koperasi, angsuran pinjaman, serta pemotongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan.

"Itu yang kami ajukan ke kurator. Nanti akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh kurator dan diwakili oleh tim pengacara," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum mantan karyawan Sritex dari DPD KSPSI Jateng Machasin Rochman menyebut, ada empat poin hak-hak mantan pekerja Sritex Sukoharjo yang belum terbayarkan hingga hari ini. Di antaranya uang pesangon sebesar Rp311,2 miliar, uang THR 2025 jumlahnya Rp24,3 miliar.

Bahkan, pemotongan gaji pada Februari 2025 untuk simpanan wajib koperasi serta angsuran pinjaman total Rp994,8 juta, dan potongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Februari 2025 total Rp779,1 juta.

Machasin menyebut, pertemuannya dengan pihak kurator untuk meminta kepastian pembayaran hak mantan pekerja Sritex. Dia ingin aset yang disita segera dijual agar nilai asetnya tidak menurun.

"Ada kondisi yang membuat kami kecewa. Kita ingin segera dibayarkan, tapi ada sebagian aset yang disewakan. Inginnya kita segera dijual, dan diselesaikan saja pemenuhan hak ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, khusus untuk hak eks pekerja wajib untuk didahulukan pembayarannya," katanya.

"Segera mungkin bisa dibayarkan. Kalau semakin lama, kita semakin khawatir, namanya aset semakin lama semakin menurun nilainya, jadi akan mengurangi nilai rupiah yang bakal didapat. Kita harap jangan lama-lama, sewanya jangan lama-lama juga, segera laku semua dan untuk dibayarkan (hak karyawan)," ujarnya.

Kuasa hukum lain, Asnawi menuturkan, dari kurator memang menyampaikan ada aset yang disewakan. Namun, pihak kurator sudah menampung seluruh tuntutan yang diajukan oleh KSPSI.

"Jumlah tagihan kita ada Rp337 miliar totalnya itu. Jumlah tersebut dari uang pesangon, uang THR, dan dari gaji karyawan yang sudah terpotong tapi belum terbayarkan, ada empat item. Progress dari kurator, saat ini memang baru disewakan. Dalam bulan Juni nanti, akan diajukan appraisal barang-barang yang bergerak. Setelah dilakukan penjualan barang-barang yang bergerak, harapan kita supaya eks karyawan segera terealisasikan pembayaran hak-haknya," kata Asnawi.

Saat disinggung kemana uang yang didapatkan dari hasil menyewakan aset Sritex, Asnawi menuturkan, uang tersebut untuk operasional menjaga nilai aset Sritex.

"Uang itu digunakan untuk operasional, seperti perawatan mesin, bayar listrik. Kurator mempertanggungjawabkan keuangan di dalam perusahaan itu," ujarnya.

Asnawi menambahkan, pihak kurator sudah memaparkan rencana kerja kedepan, namun dia belum bisa menyampaikannya ke publik. Bahkan, ada pihak yang menghendaki untuk sewa dan membeli aset Sritex, namun itu kewenangan pihak kurator.

"Harapan kita segera dijual jika ada pembelinya. Kalau belum ada pembelinya, langkah kurator disewakan agar kondisi mesin bisa berjalan, sehingga nilai aset tidak menurun. Kalau aset tidak dioperasionalkan, akan jadi rusak, nanti terhitungnya barang rongsok," kata dia.

Salah satu Tim Kurator Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Denny Ardiansyah, belum bisa dihubungi saat akan dimintai konfirmasi terkait pertemuannya dengan KSPSI Jateng.

(Dhera Arizona)

SHARE