Marak Oli Palsu, ExxonMobil Lubricant Bagikan Tips Bedakan Anti Gagal
ExxonMobil mengedukasi masyarakat khususnya konsumen pelumas Federal Oil untuk membedakan oli palsu dan original.
IDXChannel - PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (EMLI) mengapresiasi upaya dan dukungan pemerintah serta Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO) dalam memberantas pengedaran pelumas atau oli palsu di Indonesia. Sebab, hal itu dapat membahayakan pengguna serta menimbulkan kerugian kepada produsen.
"Tentu kami sangat mengapresiasi. Semoga ini menjadi peringatan kepada oknum-oknum yang menjalankan bisnis illegal ini agar segera menghentikan seluruh aktivitasnya untuk membuat dan mendistribusikan pelumas ilegal tersebut," ujar Market Development Director PT ExxonMobil Lubricants Indonesia, Sri Adinegara saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Guna mengedukasi masyarakat khususnya konsumen pelumas Federal Oil, pria yang akrab disapa Adi itu menerangkan, oli palsu dengan oli original dapat dibedakan dengan beberapa cara.
Pertama, terdapat QR Code di label kemasan belakang, konsumen dapat melakukan scan menggunakan kamera handphone untuk mengecek keaslian produk. Kedua, terdapat EMBOSS bertuliskan Federal Oil pada alumunium oil di tutup botol.
"Ketiga, terdapat motif batik parang dengan ukiran yang rapih dan halus pada botol kemasan produk. Keempat, terdapat JETPRINT Federal Oil pada tutup botol produk," papar Adi.
Adi menyebut, saat ini terdapat 4 produk ExxonMobil yang dipalsukan, di antaranya dari kategori matic yaitu Federal Matic 30 dan Federal Ultratec Matic 30, serta 2 produk dari kategori non-matic yaitu Federal Ultratec 20W-50 dan Federal Ultratec XX 10W-40.
Karena maraknya pelumas atau oli palsu di tengah masyarakat, X mengimbau masyarakat atau pengguna kendaraan motor untuk mengganti pelumas kendaraannya di bengkel-bengkel resmi rekanan Federal Oil Center yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, atau dapat dibeli melalui official store di digital marketplace.
"Kami juga menghimbau kepada setiap pihak yang menemukan pelumas bermerek Federal Oil yang diduga palsu untuk melaporkannya kepada PT ExxonMobil Lubricants Indonesia melalui sambungan telepon Halo Federal 1500027 atau email ke speakup@exxonmobil.com agar dapat segera kami tindak lanjuti," terang Adi.
Sebab menurutnya, hal ini penting mengingat sekarang musim mudik lebaran yang mana banyak pemudik menggunakan moda transportasi darat.
Adi menambahkan, pihaknya pun tidak ragu untuk melakukan tindakan hukum apabila menemukan produsen dan/atau penjual pelumas palsu yang menggunakan merek-merek ExxonMobil.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perdagangan bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian ESDM meninjau hasil temuan Porli terkait produk pelumas palsu di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, pemalsuan ini dilakukan oleh oknum-oknum nakal yang ingin mencari keuntungan sepihak.
"Kami melihat, memantau dan juga mengobservasi langsung adanya kejadian yang tadi teman-teman sudah lihat sendiri terkait dengan produksi dan pemalsuan. Pemalsuan merek-merek yang seperti terlihat ini dilakukan oleh oknum tertentu," ujar Jerry, Senin (17/4/2023).
Dia menerangkan pemalsuan ini terbukti tidak memiliki jaminan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak ada Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Hal itu jelas-jelas melanggar undang-undang konsumen karena hanya produsen yang berizin yang boleh memproduksi pelumas siap pakai.
(FRI)