ECONOMICS

Marak Peredaran Obat Ilegal, Mendag Blokir 2.400 Toko di Marketplace

Advenia Elisabeth/MPI 27/08/2021 11:26 WIB

Sejumlah toko online di semua marketplace yang bertindak diluar ketentuan sudah di blokir oleh Kemendag.

Obat ilegal (ilustrasi)

IDXChannel - Maraknya penjualan obat tanpa izin resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak dibutuhkannya resep membuat pemerintah beraksi. Pasalnya, kehadiran oknum penjual obat nakal tersebut membuat persaingan harga kian sengit. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, di lapangan banyak ditemukan obat-obat ilegal dibeli tanpa resep dokter dimana itu bertentangan dengan undang-undang.

“Lokapasar itu tanggung jawab Kemendag. Jadi lokapasar yang melanggar aturan kami tindak tegas untuk tidak memasang penjualan obat tanpa resep dokter,” ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (27/8/2021).

Adapun sejumlah toko online di semua lini lokapasar atau marketplace yang bertindak diluar ketentuan sudah di blokir oleh Kemendag.

“Ada 2.400 toko yang kita take down. Artinya mereka sudah tidak bisa berjualan,” katanya.

Lebih lanjut di menjelaskan bahwa obat-obat yang dikonsumsi masyarakat harus memiliki resep dokter sebelum diedarkan luas.

Selain itu, untuk penjualan peralatan medis seperti tabung oksigen maupun obat Covid-19 yang dijual pada toko kesehatan offline/Apotik, Lutfi mengatakan hal itu bukan tanggung jawab Kemendag, melainkan itu merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM. Termasuk penentuan harga obat.

“Jadi ini semua dari yurisdiksi, mulai dari impor, produksi, izin edar, dan distribusi semuanya terpadu satu pintu ada di Kemenkes dan/atau BPOM. Harga-harga juga begitu. Alat kesehatan maupun obat mulai keluar dari pabrik, berapa boleh dijual di apotik, itu juga kewenangan mereka,” tandasnya. (NDA)

SHARE