ECONOMICS

Marak Prostitusi Anak, KPAI Minta Peraturan Menteri Pariwisata Direvisi

Carlos Roy Fajarta Barus 24/03/2021 13:21 WIB

KPAI mendesak agar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan revisi terkait pencegahan prostitusi anak.

KPAI mendesak agar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan revisi terkait pencegahan prostitusi anak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk melakukan revisi terkait pencegahan prositusi anak.

Ketua KPAI, Susanto menyebutkan setelah terkuaknya kasus prostitusi 15 orang anak perempuan di bawah umur yang melibatkan artis CA (Cynthiara Alona) pekan lalu dorongan untuk dilakukan revisi Peraturan Menteri Pariwisata semakin kuat.

Dorongan ini dikatakan Susanto berasal dari berbagai masukan dari para orang tua yang merasa khawatir dengan pergaulan dan pengawasan terhadap anak mereka di luar rumah.
"Prinsipnya penting untuk revisi peraturan Menteri Pariwisata dengan memasukkan aspek perlindungan anak agar ke depan anak semakin terlindungi," ujar Susanto, Rabu (24/3/2021) ketika dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, KPAI sebelumnya menyebutkan dalam berbagai kasus prostitusi yang melibatkan anak perempuan di bawah umur disebabkan tidak adanya pengawasan identitas dari pihak hotel. Padahal dengan memastikan identitas tamu hotel maka dapat mengurangi potensi anak di bawah umur terjerat prostitusi. (TIA)

SHARE