Marak Travel Gelap di Musim Mudik Bikin Resah Pengusaha Angkutan Umum
Maraknya kehadiran travel gelap di musim mudik cukup meresahkan pengusaha angkutan umum.
IDXChannel - Maraknya kehadiran travel gelap di musim mudik cukup meresahkan pengusaha angkutan umum. Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara di sisi lain ada angkutan umum yang tidak taat regulasi masih menjamur.
Travel gelap merupakan jasa angkutan umum yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tidak memiliki izin trayek, tidak terdaftar di Dinas Perhubungan, serta tidak memiliki standar keselamatan.
"Maraknya bisnis travel gelap ini telah membikin gemas dan resah di kalangan para pengusaha angkutan umum resmi," kata Djoko dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Djoko menuturkan, pemerintah harus bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang aman bagi masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban pemerintah dalam menyediakan angkutan umum tertuang di Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
"Keberadaan travel gelap ini telah mengganggu dan merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP dan AJAP. Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perijinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, hingga membayar asuransi," kata dia.
(NIA DEVIYANA)