Maruarar dan Aguan Bangun Rumah Rakyat di Tangerang, Dananya dari CSR Rp60 Miliar
Maruarar Sirait dan Sugianto Kusuma alias Aguan melaksanakan groundbreaking proyek Rumah Rakyat di Tangerang dalam rangka program 3 juta rumah.
IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melaksanakan groundbreaking proyek Gerakan Nasional Gotong Royong Bangun Rumah untuk Rakyat dalam rangka program 3 juta rumah rakyat.
Maruarar menjelaskan groundbreaking ini dimulai dari alokasi lahan pribadinya yang berlokasi di Tangerang, kepada pengembang Agung Sedayu Group untuk dibangun sebanyak 250 unit rumah susun.
Dia mengatakan rumah tersebut akan dibangun dengan tipe 36 dan luas 60 meter persegi. Tidak hanya berbentuk bangunan saja, setiap unit akan dilengkapi dengan furniture.
"Selesainya tahun depan, sekitar kuartal III 2025 atau bulan Oktober," tutur Maruarar di Tangerang, Jumat (1/11/2024).
Pada kesempatan yang sama, Pendiri PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengatakan dana yang disiapkan perusahaan untuk membangun 250 unit rumah susun itu sebesar Rp60 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari program CSR perusahaan untuk menyediakan hunian bagi masyarakat.
"Itu dananya dari perusahaan, dari PIK, memang siapkan dana CSR, untuk semua dana sekitar Rp60 miliar, itu sudah kita sisihkan setiap tahun," katanya.
Tidak Boleh Dijualbelikan
Lebih lanjut, Maruarar mengatakan rumah tersebut akan diberikan secara gratis untuk beberapa golongan masyarakat tertentu.
"Tentu kita memprioritaskan adalah masyarakat yang belum punya rumah. Prioritas pertama, saya sudah sampaikan ke Presiden, saya berharap dari 250 unit rumah itu ada dari unsur TNI, terutama dari tamtama dan bintara, ada polisi berpangkat rendah, ada ASN golongan bawah, ada guru-guru juga," kata Maruarar.
Lebih lanjut, Maruarar mengatakan sebagian dari rusun itu akan diberikan kepada masyarakat umum, terutama bagi mereka yang baru menikah dan memiliki pekerjaan informal atau punya usaha UMKM.
Maruarar menambahkan, masyarakat yang menempati hunian tersebut akan diberikan semacam sertifikat sebagai bukti kepemilikan. Meski demikian, bagi para penerima nantinya tidak boleh menjual atau mengomersilkan unit-unit yang sudah diserahkan.
"Pasti rakyat mendapatkan sertifikat, rakyat memiliki, tapi jangan dijual, baru dikasih dijual, digadaikan, itu yang harus kita bangun (aturannya nanti). Yang pasti ini tidak disewakan, tidak dijual, ini gratis," ujarnya.
(Febrina Ratna)