ECONOMICS

Maruarar Sirait Usul Bangun Dua Tipe Rumah Rakyat, Ada Luas 35 dan 50 Meter Persegi

Iqbal Dwi Purnama 20/11/2024 09:01 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan dua tipe rumah rakyat berdasarkan luasan tanah dan rumah yang dijual. 

Maruarar Sirait Usul Bangun Dua Tipe Rumah Rakyat, Ada Luas 35 dan 50 Meter Persegi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan dua tipe rumah rakyat berdasarkan luasan tanah dan rumah yang dijual. 

Sebelumnya, perumahan rakyat yang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bertipe luas 36 meter persegi.

"Saya sedang usulkan ada dua tier/tingkat, misal ada luas rumah 35 dan 50. Jadi nanti kalau ada peningkatan ekonomi pada konsumen rakyat kecil, mereka bisa menjual rumah tipe 35-nya dan beli yang tipe 50. Jadi ekosistem bisnisnya berjalan, pastinya mereka butuh agen properti untuk jual belinya," kata Menteri Ara dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024). 

Dalam kesempatan itu Menteri Ara juga mendorong semua agen properti untuk meningkatkan inovasi utamanya terkait pemanfaatan teknologi. "Salah satunya agen properti harus mempunyai catatan digital bagaimana perkembangan jual beli rumah yang mereka lakukan, yang juga akan berdampak terhadap promosi," ujarnya. 

Ara juga mengatakan inovasi merupakan kunci dalam pengembangan sektor properti terutama dalam mewujudkan Program Tiga Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo. "Dengan anggaran APBN yang terbatas, maka inovasi sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan yang ada," tuturnya,

Lebih lanjut, dirinya telah menyiapkan beberapa inovasi skema yang telah disiapkan untuk menurunkan harga rumah untuk rakyat kecil, salah satunya mengupayakan harga tanah yang murah atau gratis yang bisa didapat dari berbagai sumber seperti tanah sitaan koruptor, aset negara yang tidak termanfaatkan, tanah wakaf, donasi CSR. 

"Dengan lahan yang murah atau gratis, maka dapat menurunkan harga rumah karena tidak ada biaya pengadaan lahan, sehingga harga yang disampaikan untuk rumah rakyat hanya dihitung dari biaya konstruksi," ujar dia. 

Selain itu, menurut Ara, diperlukan insentif pajak untuk pembangunan rumah bagi rakyat dengan dukungan penghapusan PPH dan PPN, serta dukungan kemudahan perizinan dan pajak dari Pemerintah Daerah. 

"Salah satunya yang akan saya bahas dengan Menteri Dalam Negeri adalah implementasi penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan percepatan perizinan di daerah seperti  percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan

Gedung(PBG) menjadi hanya 10 hari, penyederhanaan persyaratan, dan kepastian waktu penerbitan izin," tuturnya.

(Febrina Ratna) 

SHARE