ECONOMICS

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperpanjang, Sandiaga: Pahit Tapi Darurat

Novie Fauziah 05/07/2021 07:17 WIB

Jika sebelumnya masa karantina pelaku perjalananluar negri 5x24 jam, kini diperpanjang jadi 8x24 jam.

Jika sebelumnya masa karantina pelaku perjalananluar negri 5x24 jam, kini diperpanjang jadi 8x24 jam.

IDXChannel - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mendukung pengaturan penerbangan internasional, dan aturan karantina yang diperpanjang sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19. Jika sebelumnya masa karantina pelaku perjalananluar negeri 5x24 jam, kini diperpanjang jadi 8x24 jam.

Ia melanjutkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali, termasuk di dalamnya pengaturan penerbangan internasional dan karantina yang diperpanjang.

Lebih lanjut, kata Sandi, Kemenparekraf juga menyerukan untuk menutup semua destinasi dan menunda semua event parekraf di seluruh wilayah Indonesia.

"Hal ini kami pahami tentu pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf, namun data COVID-19 menunjukkan kedaruratan, sehingga kita tak bisa mengambil risiko yang lebih gawat lagi dan harus mengedepankan faktor kesehatan," kata Sandi dalam keterangan resminya, Minggu (4/7/21).

Demi untuk membatasi angka penularan COVID-19, pihaknya mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara.

Akan tetapi dengan meningkatkan persyaratan, supaya siapa saja yang melintas dapat terpantau dan terseleksi dengan baik dan ketat.

Sejumlah persyaratan yang diperketat di antaranya Warga Negara Asing (WNA), termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin COVID-19, memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku.

Selanjutnya, wajib menjalani tes PCR, setelah tiba di Indonesia dan pada hari ke-7 setelah kedatangan. Kemudian dilanjutkan dengan dikarantina selama delapan hari sebelum melakukan aktivitas di wilayah Indonesia.

WNA yang saat ini ada, dan bekerja di Indonesia yang sesuai data Kementerian Luar Negeri ada 225.000 orang juga perlu diberi akses untuk mendapatkan vaksinasi, karena mereka hidup berdampingan di wilayah Nusantara. Di mana mereka juga sering melakukan perjalanan wisata domestik di Indonesia.

"Di sisi lain, upaya persiapan perencanaan pembukaan kembali destinasi pariwisata baik di pusat maupun daerah harus tetap berjalan," pungkasnya. (TIA)

SHARE