Masuk Bali, Turis Asing Bakal Kena Pungutan Rp150 Ribu Mulai 2024
Pemerintah Provinsi Bali akan mengenakan pungutan Rp150 ribu (USD10) bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Pulau Dewata.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi Bali akan mengenakan pungutan Rp150 ribu (USD10) bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Pulau Dewata. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 2024.
"Pembayaran retribusi bagi turis asing hanya berlaku satu kali selama kunjungan mereka ke Bali," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengutip Okezone, Jumat (14/7/2023).
"Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini USD10," sambungnya.
Koster menegaskan, pungutan retribusi tersebut tidak menyasar bagi wisatawan domestik. Melainkan hanya turis dari luar negeri saja.
Dia juga menjelaskan, pembayaran restribusi dari turis bakal digunakan untuk perlindungan budaya dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.
"Hasil pungutan bagi wisatawan asing ini akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat," pungkas Koster.
(FAY)