Masuk Daftar Perusahaan yang Palsukan Izin Usaha, Ini Tanggapan Pluang
OJK mengumumkan daftar perusahaan yang memalsukan izin dan meminta masyarakat untuk lebih waspada.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar perusahaan yang memalsukan izin dan meminta masyarakat untuk lebih waspada. Salah satu dari daftar tersebut adalah aplikasi investasi emas Pluang.
"Pluang menganggap pemalsuan izin OJK oleh “Peluang Investasi Emas” adalah perbuatan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum tersebut bahkan telah mencatut logo Pluang tanpa izin dengan tujuan penipuan. Pluang juga mengapresiasi langkah OJK dalam menerbitkan pengumuman tersebut, mengingat perlindungan investor adalah salah satu fokus utama Pluang," ujar Associate Community dan PR Manager Pluang Priscilla Siregar di Jakarta, Jumat (2/4/2021).
Dalam beberapa waktu terakhir, Pluang menerima banyak laporan pengguna terkait maraknya akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang tanpa izin, termasuk grup “Peluang Investasi Emas”. Dalam kesempatan ini, Pluang juga menegaskan hanya memiliki dua akun resmi Telegram, yakni @PluangBelajar dan @KabarPluang. Pluang tidak bertanggung jawab untuk akun-akun Telegram lain yang mengatasnamakan Pluang di luar dua akun resmi tersebut.
"Pluang memohon bantuan masyarakat untuk turut melaporkan akun-akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang di luar akun resmi. Selain itu, akun media sosial Instagram dan Facebook Pluang yang resmi hanyalah yang telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru," ucap Priscilla.
Pengguna Pluang diharapkan hanya melakukan transaksi di aplikasi resmi Pluang dan jangan pernah membagi informasi pribadi maupun mentransfer dana ke pihak lain di luar aplikasi Pluang.
Perlu diketahui, Pluang merupakan aplikasi investasi emas dan Micro E-Mini S&P 500 yang bekerjasama dengan PT PG Berjangka, pialang yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan kliring transaksinya dijamin oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Sementara untuk kegiatan investasi aset kripto, Pluang merupakan kanal penjualan dari PT Zipmex Exchange Indonesia, yang juga diawasi langsung oleh Bappebti. (RAMA)