Masuk Daftar Red Notice, OJK Dorong Kepulangan Adrian Gunadi ke Indonesia
OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan status red notice Adrian Asharyanto Gunadi (AG), eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri.
Hal ini dilakukan untuk mendorong upaya pemulangan AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan.
"Dapat diinformasikan, sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah secara aktif berkoordinasi agar AG dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025," katanya dalam keterangan tertulis Rabu (30/7/2025).
OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
"OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas," ujar dia. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.
(kunthi fahmar sandy)