Masuk Radar Pengawasan KPPU, Ini Kata Shopee
Sea Ltd, induk perusahan e-commerce Shopee, masuk radar pantauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena berpotensi mengutamakan layanan pengantarannya
IDXChannel - Sea Ltd, induk perusahan e-commerce Shopee, masuk radar pantauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena berpotensi mengutamakan layanan pengantarannya sendiri daripada alternatif lain.
Juru bicara Shopee Indonesia menyatakan “berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.”
Sebagai bagian dari bukti pendukungnya, KPPU mengatakan bahwa seorang direktur Shopee juga telah bertindak sebagai pejabat tinggi di layanan logistik sejak 2018.
“Berdasarkan hal ini, PT Shopee Intenational Indonesia telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang secara otomatis diaktifkan secara massal di dashboard penjual,” kata KPPU dalam sebuah pernyataan.
Indonesia, dengan 280 juta penduduk, merupakan pasar pertumbuhan utama bagi Sea yang berbasis di Singapura, sekaligus para e-commerce lain seperti TikTok milik ByteDance Ltd. dan Lazada milik Alibaba Group Holding Ltd.
Jika terbukti melanggar peraturan, Shopee akan menghadapi potensi denda dan mungkin perlu mengubah cara mereka menyajikan opsi pengiriman kepada konsumen.
KPPU juga dalam proses penyelidikan atas e-commerce Lazada, bagian dari Alibaba, dengan indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Poin yang disorot KPPU atas PT Ecart Webportal Indonesia, entitas Lazada Indonesia bisa cek di sini.
Catherine Lim dan Trini Tan, analis Bloomberg Intelligence mengatakan jika ditemukan pelanggaran hukuman yang akan diterima Lazada akan lebih rendah dibandingkan Shopee.
E-commerce dengan dominan warna orange ini mencatatkan pengguna aktif bulanan (monthly active users/MAU) lebih banyak dari Lazada. “Kurang dari sepertiga MAU Lazada berada di Indonesia dibandingkan dengan hampir 50 persen MAU Shopee per 30 April, berdasarkan data Sensor Tower,” dilaporkan Lim dan Tan.
(DKH)