ECONOMICS

Mau Beli Rumah dengan Skema KPR, Cek Dulu Simulasinya

Ajeng Wirachmi/Litbang 07/12/2021 17:55 WIB

KPR saat ini menjadi pilihan alternatif generasi milenial untuk memiliki rumah, hal itu karena banyak keuntungan yang diperoleh saat membeli.

Mau Beli Rumah dengan Skema KPR, Cek Dulu Simulasinya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR saat ini menjadi pilihan alternatif generasi milenial untuk memiliki rumah, hal itu karena banyak keuntungan yang diperoleh saat membeli rumah dengan sistem KPR dibanding tunai.

Dalam berbagai promo pembelian rumah, berdasarkan data bahwa nasabah masih dapat menabung untuk keperluan lain dan nilai angsuran cukup terjangkau dengan suku bunga rendah atau dengan kata lain tak perlu mengeluarkan uang terlalu banyak di awal pembelian.

Berbeda jika membeli rumah secara tunai. Calon pembeli properti perlu mengumpulkan uang terlebih dahulu sejumlah harga rumah yang diinginkan. Membeli rumah secara tunai memang biasanya dilakukan oleh orang-orang kelas atas. Lantaran mereka enggan menerima risiko keuangan di masa depan.

Perlu diingat juga, membeli rumah dengan sistem KPR berarti harus siap menerima risikonya, seperti penalti. Nasabah akan terkena penalti jika melunasi cicilan di tengah jalan atau sebelum masa cicilan berakhir. Terlebih lagi, surat rumah masih akan ditahan pihak bank hingga batas akhir masa cicilan.

Melalui laman resminya, Selasa (7/12/2021), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan bahwa KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan perbankan kepada nasabah perorangan yang ingin membeli atau memperbaiki rumah (KPR rumah). Semakin berkembangnya zaman, kini sistem KPR terus beradaptasi. Jika sebelumnya masyarakat membeli rumah dengan KPR konvensional ataupun in-house, maka sekarang banyak beralih ke KPR syariah.

Saat ini Kredit Pemilikan Rumah syariah atau lebih dikenal dengan KPR syariah banyak diminati, tak terkecuali oleh kalangan millenial. Pasalnya, KPR syariah memiliki banyak keunggulan dibanding KPR konvensional ataupun KPR in-house.

KPR syariah, KPR konvensional, dan KPR in-house memang memiliki beberapa perbedaan, mulai dari skema pinjaman hingga besaran cicilan setiap bulan. Melalui KPR syariah, masyarakat tidak risau mengenai bunga perkreditan sebab skema ini tidak memakai bunga sehingga cicilannya lebih stabil. Sedangkan KPR dengan sistem konvensional masih menerapkan cicilan dengan bunga. Sementara, KPR in-house dilakukan dengan mencicil langsung ke developer, tanpa melalui perantara bank.

Kekurangan dari KPR syariah adalah konsumen tidak bisa mendapatkan angsuran rendah ketika suku bunga BI turun. Sistem denda masih berlaku ketika pihak pengkredit telat memberikan angsuran. Selain itu, jangka waktu kredit jauh lebih pendek dibandingkan KPR konvensional yakni maksimal 15 tahun.

SIMULASI KPR SYARIAH

Menurut sikapiuangmu.ojk.go.id, KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bentuknya berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah bekas atau baru dengan akad (akad KPR). Umumnya bank syariah hanya melayani 2 jenis akad, salah satunya akad murabahah. Pada akad murabahah, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah. Bank akan mendapatkan margin keuntungan yang berasal dari selisih nilai yang dibayarkan oleh bank dan jumlah yang nasabah bayarkan kepada bank.

Sebelum mengajukan KPR di Bank Syariah, pastikan lengkapi dahulu persyaratan secara administratif seperti Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Fotokopi rekening koran, dan slip gaji. Pengaju KPR syariah juga dibatasi, yakni berusia 21-55 tahun.

Contoh, Anda berkeinginan membeli rumah seharga Rp400 juta. Anda akan membayar DP sebesar 20 persen atau sebesar Rp80 juta kepada pihak developer. Sisanya, akan meminjam dari bank dengan skema KPR syariah akad murabahah.

Selanjutnya, pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjual kembali kepada Anda dengan menambah nilai margin keuntungan yang sudah ditetapkan bersama. Nilai margin yang ditetapkan bersama bank misalnya sebesar 5 persen dengan jangka tenor 15 tahun.

Maka, perhitungannya menjadi:

((harga beli bank x (keuntungan bank x tenor) + harga beli bank) : bulan tenor

((320.000.000 x (5% x 15)) + 320.000.000) : 180 bulan = Rp 3.111.111 per bulan

Jadi, nasabah harus membayar Rp3,1 jutaan setiap bulannya, tanpa ada kenaikan atau penurunan cicilan. (FHM)

SHARE