Mau Beralih Jadi Pengusaha, Ajukan KUR Mudah dan Murah Lho
Demi mendorong peningkatan jumlah pengusaha di Indonesia, pemerintah terus mendorong penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
IDXChannel - Demi mendorong peningkatan jumlah pengusaha di Indonesia, pemerintah terus mendorong penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tidak hanya itu, syarat pengajuannya telah dipermudah dan memiliki suku bunga yang terjangkau.
Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Menko Perekonomian, Gede Edy Prasetya, menerangkan ‘mudah’ yang dimaksud karena persyaratan untuk pengajuan sudah tidak dipersulit dan bisa diakses oleh siapa pun. Sementara ‘murah’ karena suku bunga pada tahun 2020-2021 sudah turun menjadi 6 persen.
“Jadi Bapak-bapak, Ibu-Ibu KUR itu mudah dan murah. KUR ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, serta penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.
Dalam rangka membantu para debitur yang terkena dampak pandemi seperti pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), ia mengatakan pihaknya telah meluncurkan beberapa skema KUR untuk membantu membangun usaha.
Pertama, KUR Super Mikro. Pada skema ini plafon di mulai dari Rp0-Rp10 juta dengan persyaratan membawa surat keterangan dari RT/RW. Apabila tidak ada, kata Gede, bisa menggunakan e-sertifikat pelatihan. Jika dokumen tersebut tidak dimiliki juga, bisa menggunakan surat keterangan usaha yang dimiliki keluarga dan bersedia untuk mendampingi.
Kedua, KUR Mikro. Pada skema ini plafon yang diberikan diatas Rp 10 – 50 juta dengan agunan pokok yakni usaha itu sendiri dan agunan tambahan tidak diperlukan. Gede menyebut, nasabah dapat melakukan pengambilan kredit ini secara berulang.
“Ketiga, ada KUR Kecil. Kami memberikan plafon di atas Rp 50- 500 juta. Syarat untuk KUR Mikro dan Kecil ini adalah mereka sudah menjalankan usaha minimal enam bulan. Hal untuk memastikan kami bagaimana bisnis itu nantinya akan berjalan dengan baik di kemudian hari,” sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, pada KUR Kecil ini agunan tambahan dengan plafon Rp 100 juta tidak dikenakan persyaratan. Sementara plafon diatas Rp 100 juta persyaratannya sesuai dengan penilaian atau kebijakan dari penyalur KUR.
“Pada semua skema diatas, kami berlakukan sistem grace period sesuai penyalur dengan pola 'Banen' artinya bayar setelah panen. Misalnya, pinjaman tersebut diimplementasikan pada sektor pertanian, jadi kami memberikan kesempatan untuk tidak melakukan angsuran. Tapi begitu mereka panen atau mendapatkan hasil bisa langsung melakukan pembayaran secara tunai atau dilunasi,” tutupnya. (TYO)