Mau Ikutan Vaksin di Jakarta, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
Kabar gembira, sejak 9 Juni 2021 Pemprov sudah membuka vaksinasi bagi warga DKI Jakarta yang berusia 18 tahun.
IDXChannel - Kabar gembira, sejak 9 Juni 2021 Pemprov sudah membuka vaksinasi bagi warga DKI Jakarta yang berusia 18 tahun. Masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini).
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar vaksinasi. Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendaftar:
1. KTP DKI Jakarta
2. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT
3. Pegawai yang bekerja/bersekolah di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja/bersekolah di DKI Jakarta (bisa untuk KTP non-DKI).
Berikut cara mendaftar vaksinasi online melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini):
Pemprov DKI memberikan kemudahan untuk warga untuk melakukan vaksinasi Covid-19, Yakni dengan cara menghadirkan fitur daftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) dan situs resmi Jakarta Tanggap COVID-19 (corona.jakarta.go.id/vaksinasi).
Selain aplikasi mobile JAKI (Jakarta Kini) dan website Jakarta Tanggap Covid-19, kemudahan pendaftaran vaksinasi lainnya juga disediakan melalui pendataan oleh RT/RW, dan sentra vaksinasi.
Sementara itu, warga dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store ataupun Apple Store pada perangkat smartphone atau ponsel pintarnya, untuk kemudian melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19 dengan langkah- langkah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi JAKI.
2. Pada bagian “Jakarta Tanggap Covid-19”, pilih Vaksinasi COVID-19. Atau klik banner “Cek Jadwal dan Daftar Vaksinasi COVID-19”.
3. Masukkan NIK dan nama lengkap.
4. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran dengan klik tombol “Daftar Vaksinasi COVID-19”.
5. Isi identitas dan alamat dengan lengkap. Pilih kategori vaksinasi, dan tentukan jadwal vaksinasi. Jika sudah, klik “Selanjutnya”.
6. Tinjau formulir pendaftaran terlebih dahulu. Lalu, centang pernyataan. Jika sudah, klik “Kirim”.
7. Klik selesai.
Pemprov DKI Jakarta menggenjot vaksinasi COVID-19 sebagai upaya optimalisasi penanganan penyebaran virus. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan baru bagi warga ber-KTP DKI Jakarta/berdomisili/bekerja/bersekolah di Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas sudah dapat divaksin sejak 9 Juni 2021. (TYO)