ECONOMICS

Mau Masuk Indonesia, Wajib Karantina 5 hingga 7 Hari Karantina Covid

Binti Mufarida 02/02/2022 16:27 WIB

Satgas Penanganan Covid-19 mulai 1 Februari 2022 menerapkan aturan karantina terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia.

Mau Masuk Indonesia, Wajib Karantina 5 hingga 7 Hari Karantina Covid (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mulai 1 Februari 2022 menerapkan aturan karantina terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengungkapkan, aturan karantina terbaru PPLN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani 1 Februari 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” kata Suharyanto dalam SE tersebut yang diterima, Rabu (2/2/2022).

Sehingga, dengan berlakunya Seini maka Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

WNI atau WNA yang tiba di Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, yakni:

- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau

- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap. (RAMA)

SHARE