Mau Naik Kereta Positif Covid-19, KAI Bakal Refund 100 Persen
KAI DAOP 1 Jakarta menyatakan akan memberikan penggantian tiket sebesar 100 persen bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat untuk berangkat menggunakan kereta.
IDXChannel - KAI DAOP 1 Jakarta menyatakan akan memberikan penggantian tiket sebesar 100 persen bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat untuk berangkat menggunakan kereta api. Hal ini akan dilakukan jika penumpang diketahui hasol PCR atau Antigen positif Covid-19.
Kepala Humas KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menjelaskan, pengguna yang berhak mendapatkan ganti rugi pergantian tiket 100%, yakni pengguna yang memiliki bukti PCR atau antigen-nya positif Covid-19, tapi sudah membeli tiket perjalanan kereta api.
"Kami juga menginformasikan untuk pengguna yang mungkin tidak memenuhi persyaratan dari sisi misalnya tidak memiliki bukti PCR ataupun juga hasil antigennya atau PCR-nya positif, padahal sudah membeli tiket ini akan diberikan penggantian tiket 100% karena memang pasti perjalannya dibatalkan, namun yang bersangkutan untuk biaya tiketnya akan diganti penuh 100%," ujar Eva saat jumpa pers di Stasiun Pasar Senen, Senin (27/1/2021).
Kemudian, apabila pengguna kereta api yang belum divaksinasi Covid-19 tetapi sudah membeli tiket perjalanan kereta api juga berhak mendapat ganti rugi pergantian tiket 100%.
"Jadi jika penumpang tidak dapat memenuhi persyaratan dari sisi protokol kesehatan seperti misalnya tidak memiliki bukti antigen, PCR atau hasilnya itu positif atau kemudian belum divaksin ini yang bersangkutan akan mendapatkan pergantian tiket 100% karena tidak bisa melanjutkan perjalanan," tutur Eva.
Eva menjelaskan, bahwa pihaknya memastikan seluruh penumpang yang berangkat di masa Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) ini telah memenuhi persyaratan atau ketentuan yang telah ditetapkan khususnya keberangkatan di 24 Desember hingga 2 Januari 2022 persyaratan khusus itu diberlakukan.
"Di mana pengguna jasa yang berangkat itu untuk usia di atas 17 tahun sudah wajib vaksin dosis lengkap, dosis pertama dan dosis kedua. Kemudian penumpang usia 12 sampai 17 tahun ini juga sudah wajib vaksin hanya minimal dosis pertama. Dan khususnya seluruh pengguna jasa yang membawa anak di bawah 12 tahun ini sudah lengkap sudah persyaratan diwajibkan membawa hasil PCR 3x24 jam," jelas Eva.
Terkait PCR, Eva mengatakan juga membuka layanan PCR sebagai persyaratan perjalanan kereta api di Stasiun Pasar Senen dan Gambir. "Untuk Stasiun Gambir sendiri jam operasionalnya itu mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Sementara untuk Stasiun Pasar Senen jam operasionalnya mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.30 WIB," kata Eva.
"Dan kalau kita lihat, animo penumpang di bawah 12 tahun yang melakukan PCR ini cukup tinggi ya di Stasiun Pasar Senen itu jumlahnya kemarin mencapai sekitar 200-an," sambungnya. (TYO)