Mau Nonton PON XX, Penonton Dibatasi 25 Persen dan Sudah Vaksin
Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua sebentar lagi akan dimulai, sejumlah aturan pun dipersiapkan untuk para penonton yang ingin menyaksikan pertandingan.
IDXChannel - Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua sebentar lagi akan dimulai, sejumlah aturan pun dipersiapkan untuk para penonton yang ingin menyaksikan seluruh pertandingan. Seperti diketahui PON XX akan dibuka pada 2 Oktober mendatang.
Sejumlah persiapan kembali dipastikan pemerintah sebelum acara pembukaan tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.46/2021 Tentang Penyelenggaraan PON XX di Provinsi Papua.
Dalam instruksi tersebut, penyelenggaraan PON XX, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dimana dalam hal protokol kesehatan dibagi menjadi dua klasifikasi yakni saat upacara pembukaan/penutupan dan pertandingan digelar.
Begini protokol kesehatan saat upacara pembukaan dan penutupan PON.
1. Melakukan pembatasan jumlah penonton yang hadir langsung di Stadion Lukas Enembe maksimal 10.000 orang (termasuk VVIP, VIP, Paspampres, TNI-Polri dan Nakes);
2. Tidak memasang tenda untuk nonton bareng (Nobar) di luar stadion, tetapi disarankan/dioptimalkan untuk menyaksikan di rumah masing-masing;
3. Melakukan pengecekan kesehatan tamu dan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) dan bukti telah divaksin saat proses penukaran gelang 1-3 hari sebelum hari
4. Melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan secara persuasif/ simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan menjaga jarak;
5. Menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik-titik tertentu di dalam dan di luar stadion; dan
6. Apabila ditemukan tamu/penonton yang positif terinfeksi covid-19•,
a. Tidak diizinkan memasuki stadion/lokasi pertandingan / lokasi Iainnya pada area penyelenggaraan PON XX;
b. Harus diisolasi/ dilakukan penanganan covid- 19 sesuai kondisi dan waktu yang ditentukan; dan
c. Selanjutnya Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 wajib melakukan pelacakan secara intensif terhadap orang-orang yang berinteraksi dengan tamu yang positif tersebut.
Sementara itu ini rincian protokol kesehatan saat penyelenggaraan pertandingan:
1. Melakukan pembatasan jumlah yang hadir langsung pada semua venue pertandingan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas total;
2. Dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
3. Memastikan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) saat proses akreditasi menjelang masuk ke stadion;
4. Melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dengan persuasif/ simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan jaga jarak;
5. Menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik titik tertentu di dalam dan di luar stadion; dan
6. Penerapan protokol kesehatan ketat pelaksanaan PON XX sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
(TYO)