ECONOMICS

Mau Tetap Dapat Insentif, UMKM Wajib Lapor PPh Final Setiap Tanggal 20

Rina Anggraeni 19/02/2021 18:15 WIB

Direktorat Jenderak Pajak kepada seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah untuk melaporkan realisasi insentif PPh final UMKM sebelum tanggal 20 setiap bulan.

Mau Tetap Dapat Insentif, UMKM Wajib Lapor PPh Final Setiap Tanggal 20. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderak Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melaporkan realisasi insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Realisasi laporan ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.

Kasubdit Humas DJP, Ani Natalia, menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021, wajib pajak dari sektor UMKM tidak perlu mengajukan permohonan lagi untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP tahun ini.

"Misalnya omzet tidak sampai Rp4,8 miliar dan mereka ingin pakai insentif, sekarang cukup lapor realisasi saja. Ini salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Ani dalam webinar, Jumat (19/2/2021).

Kata dia, selain tidak perlu menyetorkan pajaknya sendiri, wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga tidak dikenai potongan atas penghasilan yang diperoleh dari barang dan jasa yang diberikan.

"Kami harap semua bisa bangkit dari pandemi Covid-19 ini. Pemerintah hadir membantu UMKM untuk melanjutkan usahanya dengan tidak bayar pajak sampai dengan Juni 2021, tapi tolong laporin," bebernya.

Sebagai informasi, Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid -19. Insentif PPh final yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23).

Dengan insentif itu, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut karena ditanggung pemerintah sampai 30 Juni 2021.

Adapun kriteria UMKM yang mendapat insentif tersebut wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP nomor 23 tahun 2018. WP yang dimaksud dalam PP 23/2018 tersebut adalah WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun. (TYO)

SHARE