ECONOMICS

Menaker Sebut Industri Kelapa Sawit Sedot Pekerja Anak, Ini Faktanya

Iqbal Dwi Purnama 12/06/2023 23:26 WIB

Kemnaker menyebut pemanfaatan tenaga kerja anak alias di bawah umur sangat memungkinkan terjadi pada industri kelapa sawit.

Menaker Sebut Industri Kelapa Sawit Sedot Pekerja Anak, Ini Faktanya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pemanfaatan tenaga kerja anak alias di bawah umur sangat memungkinkan terjadi pada industri kelapa sawit. Ini karena perkebunan dengan jumlah yang sangat luas dan menjadi tulang punggung ekonomi nasional, sehingga membutuhkan banyak tenaga kerja.

Menurut Menteri Ketenegakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat ini luas lahan kelapa sawit di Indonesia sebesar 16,38 juta hektare (ha). Bahkan lahan sawit di Indonesia itu masih lebih luas jika dibandingkan dengan luas Pulau Jawa sekitar 12,82 juta ha. 

Tenaga kerja yang terserap dan terdata dari industri kelapa sawit itu berjumlah kurang lebih 13 juta orang.

"Perkebunan kelapa sawit nasional dengan luas 16,38 juta ha telah menyerap lebih dari 13 juta pekerja, petani dan karyawan. Dengan kondisi tersebut, artinya kelapa sawit merupakan salah satu komoditas ekspor hasil perkebunan yang paling berpengaruh di Indonesia, sehingga risiko akan kehadiran pekerja anak sangat mungkin terjadi," kata Ida dalam sambutannya pada acara Pencanangan Sektor Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak, Senin (12/6/2023).

Dia menilai, keberadaan pekerja anak di kebun kelapa sawit tersebut, baik langsung maupun tidak langsung akan membawa pengaruh buruk untuk kelangsungan industri.

"Perlindungan dan penegakan hukum bagi pekerja anak harus dilakukan, karena kepentingan terbaik untuk anak tidak boleh dirampas oleh siapapun, dan membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," lanjutnya.

Berdasarkan data BPS, jumlah pekerja anak pada 2021 sebanyak 1,05 juta orang. Angka itu masih lebih tinggi dibandingkan sebelum Covid-19 pada 2019. Dari total 1,05 pekerja anak, di antaranya sebanyak 58,51 persen bekerja di sektor jasa, 27,63 persen bekerja di sektor pertanian.

Jika dikelompokkan berdasarkan usianya, maka pada 2021, paling banyak pekerja anak berada di rentan usia 13-14 tahun dengan porsi 2,68 persen, kemudian 15-17 tahun sebanyak 2,41 persen, dan masih ada pekerja yang berusia 5-12 tahun sebanyak 1,38 persen.

"Upaya penghapusan pekerja anak bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu singkat, tapi merupakan proses panjang dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, dan harus dilakukan terus menerus secara terpadu," terang Ida.

"Visi Indonesia emas, penghapusan pekerja anak merupakan gerakan bersama yang harus dilakukan secara terkoordinir oleh semua pihak, baik pemerintah, pengusulan, serikat pekerja untuk berupaya menghapuskan pekerja anak," pungkasnya.

(FAY)

SHARE