Menaker Siapkan Permen Omnibus Law Revitalisasi Pelatihan Vokasi, Apa Itu?
Menaker Ida Fauziyah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Revitalisasi Pelatihan Vokasi menggunakan metode Omnibus Law.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Revitalisasi Pelatihan Vokasi menggunakan metode Omnibus Law.
Penerbitan Permen tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Menurutnya, Omnibus Law menjadi upaya pemerintah dalam mengakomodir aturan-aturan di setiap kementerian/lembaga yang mempunyai program pendidikan vokasi.
"Tidak hanya UU saja yang kita buat Omnibus, tapi penyusunan permenaker pun kita akan buat lewat mekanisme Omnibus Law tentang revitalisasi pelatihan vokasi," kata Ida Fauziyah pada acara revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, dikutip Rabu (22/2/2023).
Ida Fauziyah menjelaskan revitalisasi pendidikan vokasi menjadi upaya serius pemerintah dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing di pasar tenaga kerja.
Adapun penyusunan aturan turunan menggunakan Metode Omnibus Law untuk menindaklanjuti Perpres tersebut juga menjadi upaya Kemnaker dalam percepatan peningkatan kualitas SDM. Karena dianggap mampu menggabungkan banyak aturan pada satu aturan.
"Kami menyiapkan regulasi sebagai turunan Perpres 68 Tahun 2022, seperti penyusunan Permenaker Omnibus Law tentang Revitalisasi Pelatihan Vokasi yang mampu mengorkestrasi seluruh regulasi K/L," kata Ida Fauziyah.
Sekedar informasi, Omnibus Law sendiri merupakan metode dalam penyusunan regulasi menggabungkan beberapa peraturan meskipun substansi pengaturannya berbeda, namun bisa menjadi satu dokumen aturan.
Ada beberapa contoh penggunaan metode Omnibus Law dalam pembuatan regulasi di Indonesia, seperti UU Cipta Kerja, yang saat ini dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Kemudian yang tengah digarap juga adalah Omnibus Law di bidang kesehatan dan keuangan melalui UU P2SK.
(DES)